Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Gelondongan Banjir, Tapi Ada Syaratnya
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan lampu hijau bagi warga terdampak banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Mereka diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus untuk membangun kembali rumah mereka.
Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/1/2026).
"Ya prinsipnya sesuai prosedur lah," ujarnya.
Dia menjelaskan, kayu-kayu yang berserakan itu sebaiknya digunakan kembali. Tujuannya jelas: untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. "Artinya kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan ini," kata Tito yang juga menjabat Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana wilayah Sumatra.
Namun begitu, ada batasan yang tegas. Menteri melarang keras jika kayu tersebut malah dikomersialkan. Niatnya kan untuk membantu pemulihan, bukan cari untung.
"Dimaksimalkan seperti itu, cuma prosedurnya jangan sampai melanggar," tegasnya.
Artikel Terkait
Jamaah Haji Khusus Dapat Bonus Ratusan Dolar dari Pengelolaan Dana
Kayu Hanyutan Disulap Jadi Hunian Sementara Korban Banjir Aceh dan Sumut
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka 24 Jam untuk Percepatan Logistik Bencana
Ripstix Bergema, Semangat Menggelegar: Pound Fit Serbu WTC Mangga Dua