Proses Pengembalian Keuangan atau PK bagi jamaah Haji Khusus sebenarnya sudah jadi bagian dari mekanisme resmi. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kementerian Haji dan Umrah. Intinya, proses ini berjalan setelah pelunasan biaya haji selesai dilakukan oleh calon jamaah.
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, ada tahapan setoran yang harus dilalui. Awal mendaftar, jamaah menyetor USD 4.000. Lalu, pelunasannya menyusul hingga total menjadi USD 8.000.
“Nah, biaya pelunasan sebesar USD 8.000 itulah yang nantinya dikembalikan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK,” jelas Harun dalam keterangan pers Sabtu (10/1/2025).
“Dana itu digunakan untuk pembayaran layanan bagi jamaah haji khusus.”
Di sisi lain, ada hal menarik yang perlu dicermati. Saat dana dikembalikan, pemerintah tidak hanya mengembalikan pokok sebesar USD 8.000. Ada tambahan lain, yaitu nilai manfaat yang dihasilkan selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Harun menambahkan, nilai manfaat ini jumlahnya bisa lumayan. Dari perhitungan BPKH, angkanya bisa mencapai USD 685,5 untuk setiap jamaah. Tentu saja, besaran ini tidak seragam. Semakin lama dana dikelola sejak pendaftaran, semakin besar pula manfaat yang didapat.
“Alhasil, total PK yang diterima bisa menyentuh sekitar USD 8.685,5 per jamaah,” kata Harun lagi.
“Uang sejumlah itu kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.”
Kemenhaj pun bersikap tegas. Nilai manfaat tadi, sebut mereka, adalah hak mutlak jamaah. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain. Penggunaannya wajib diarahkan untuk kepentingan jamaah, misalnya dengan mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus yang mereka ambil.
Karena itu, kementerian mengingatkan semua PIHK. Informasi mengenai besaran nilai manfaat dan kemana uang itu dialirkan harus disampaikan secara transparan dan jelas. Tidak boleh ada yang disembunyikan.
“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jamaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” tutur Harun menegaskan.
Terakhir, Kemenhaj memastikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana jamaah akan terus dilakukan. Tujuannya jelas: memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan yang paling penting, melindungi hak-hak jamaah haji.
(kunthi fahmar sandy)
Artikel Terkait
Perusahaan China Incar Peluang Besar di Balik Target PLTS 100 GW Indonesia, Soroti Kebutuhan Teknologi Penyimpanan Energi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD Lampung Barat dan Buka Munas Hipmi 2026 di Lampung
Investor China dan Hong Kong Dilarang Ikut IPO SpaceX, Alihkan Buruan ke Saham Terkait
Ekonom: RI Tak Akan Ulangi Krisis 1998, Tantangan Kini Bergeser ke Daya Beli Kelas Menengah