Proses Pengembalian Keuangan atau PK bagi jamaah Haji Khusus sebenarnya sudah jadi bagian dari mekanisme resmi. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kementerian Haji dan Umrah. Intinya, proses ini berjalan setelah pelunasan biaya haji selesai dilakukan oleh calon jamaah.
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, ada tahapan setoran yang harus dilalui. Awal mendaftar, jamaah menyetor USD 4.000. Lalu, pelunasannya menyusul hingga total menjadi USD 8.000.
“Nah, biaya pelunasan sebesar USD 8.000 itulah yang nantinya dikembalikan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK,” jelas Harun dalam keterangan pers Sabtu (10/1/2025).
“Dana itu digunakan untuk pembayaran layanan bagi jamaah haji khusus.”
Di sisi lain, ada hal menarik yang perlu dicermati. Saat dana dikembalikan, pemerintah tidak hanya mengembalikan pokok sebesar USD 8.000. Ada tambahan lain, yaitu nilai manfaat yang dihasilkan selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Harun menambahkan, nilai manfaat ini jumlahnya bisa lumayan. Dari perhitungan BPKH, angkanya bisa mencapai USD 685,5 untuk setiap jamaah. Tentu saja, besaran ini tidak seragam. Semakin lama dana dikelola sejak pendaftaran, semakin besar pula manfaat yang didapat.
“Alhasil, total PK yang diterima bisa menyentuh sekitar USD 8.685,5 per jamaah,” kata Harun lagi.
Artikel Terkait
Menkeu: Arya Iwantoro Wajib Kembalikan Dana LPDP Rp3,6 Miliar Plus Bunga
Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 15,62% dan Laba Naik 16% di Awal 2026
Kecelakaan Truk Wingbox di Gatot Subroto Sebabkan Macet Parah
LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya