Royalti Rp14 Miliar Menguap, Pencipta Lagu Serbu KPK

- Kamis, 08 Januari 2026 | 12:45 WIB
Royalti Rp14 Miliar Menguap, Pencipta Lagu Serbu KPK

Jakarta diguyur hujan, tapi itu tak mengurungkan niat puluhan pencipta lagu. Mereka berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK, siang itu. Wajah-wajah lelah tapi penuh tekad. Mereka datang untuk satu hal: royalti yang menguap senilai Rp14 miliar.

Mereka dari Garda Publik Pencipta Lagu, atau yang akrab disapa Garputala. Sasaran laporan mereka adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Inti persoalannya sederhana: uang hasil keringat mereka, yang seharusnya mengalir dari berbagai platform digital, tak kunjung cair. Padahal, dana sebesar itu sudah dikumpulkan oleh LMK yang berada di bawah LMKN.

"Angkanya gila-gilaan, Rp14 miliar. Ini bukan angka main-main, apalagi bagi kami yang hidup dari royalti," ujar Ali Akbar, perwakilan Garputala, suaranya terdengar kesal.

Dia melanjutkan, LMKN meminta uang sebesar itu dengan alasan fee. Namun, permintaannya bukan sekadar permintaan. Ada ancaman yang mengiringi.

"Caranya kasar. Mereka bilang, kalau WAMI salah satu LMK kami nggak mau kasih uang itu, maka operasionalnya dibekukan," jelas Ali.

Yang lebih memprihatinkan, ancaman itu ternyata benar-benar dijalankan. Meski fee akhirnya diberikan, operasional WAMI tetap saja dibekukan. Ali menduga keras ada maksud lain di balik semua ini.


Halaman:

Komentar