ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam sebuah keterangan belum lama ini.
Menurutnya, kemudahan dan pembiayaan gratis ini diharapkan bisa mendongkrak jumlah produk UMK bersertifikat. Imbasnya, daya saing naik, akses pasar makin luas, dan yang paling penting, konsumen dapat kepastian.
Kembali ke persyaratan teknis, produk yang diajukan umumnya adalah barang dengan proses sederhana. Pengawetannya tidak rumit, dan peralatan yang digunakan manual atau semi-otomatis ciri khas usaha rumahan, bukan pabrikasi besar. Untuk produk yang melibatkan unsur hewan, syaratnya lebih spesifik. Harus berasal dari rumah potong ber-sertifikat halal. Kalau pakai daging giling, penggilingannya pun harus dilakukan di tempat yang sudah bersertifikat atau digiling sendiri dengan tetap menjaga kehalalan.
Lalu, bagaimana cara daftarnya? Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen via sistem online SIHALAL. Dokumennya antara lain surat permohonan, pernyataan mandiri, akad ikrar, daftar bahan, hingga foto produk. Satu hal lagi, usahamu juga harus sudah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH dan memiliki Penyelia Halal.
Secara keseluruhan, program ini memang terlihat menjanjikan. Ia menawarkan jalan bagi UMK untuk lebih kompetitif dan dipercaya. Tinggal sekarang, bagaimana para pengusaha menyambutnya dan memenuhi semua kriteria yang ada.
Artikel Terkait
Kemlu Pastikan 45 WNI di Meksiko Aman Usai Operasi Militer Tewaskan Bos Kartel
Timnas Indonesia Bisa Naik ke Peringkat 118 Dunia Jika Juara FIFA Series 2026
Manchester United Tak Terkalahkan di 2026, Posisi Keempat dengan Satu Laga Tertunda
Polisi Amankan 11 Motor Geng yang Buka Paksa Portal JLNT Casablanca