ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam sebuah keterangan belum lama ini.
Menurutnya, kemudahan dan pembiayaan gratis ini diharapkan bisa mendongkrak jumlah produk UMK bersertifikat. Imbasnya, daya saing naik, akses pasar makin luas, dan yang paling penting, konsumen dapat kepastian.
Kembali ke persyaratan teknis, produk yang diajukan umumnya adalah barang dengan proses sederhana. Pengawetannya tidak rumit, dan peralatan yang digunakan manual atau semi-otomatis ciri khas usaha rumahan, bukan pabrikasi besar. Untuk produk yang melibatkan unsur hewan, syaratnya lebih spesifik. Harus berasal dari rumah potong ber-sertifikat halal. Kalau pakai daging giling, penggilingannya pun harus dilakukan di tempat yang sudah bersertifikat atau digiling sendiri dengan tetap menjaga kehalalan.
Lalu, bagaimana cara daftarnya? Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen via sistem online SIHALAL. Dokumennya antara lain surat permohonan, pernyataan mandiri, akad ikrar, daftar bahan, hingga foto produk. Satu hal lagi, usahamu juga harus sudah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH dan memiliki Penyelia Halal.
Secara keseluruhan, program ini memang terlihat menjanjikan. Ia menawarkan jalan bagi UMK untuk lebih kompetitif dan dipercaya. Tinggal sekarang, bagaimana para pengusaha menyambutnya dan memenuhi semua kriteria yang ada.
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal