Bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kabar baik datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mereka baru saja membuka kuota besar-besaran tepatnya 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sehati 2026. Program ini jelas angin segar. Tapi, tentu saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengusaha sebelum bisa mendapatkannya.
Syarat-syarat itu mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Intinya, program ini dirancang untuk usaha yang prosesnya relatif sederhana dan jelas kehalalannya. Nah, kalau kamu pengusaha UMK dan penasaran apakah usahamu memenuhi kriteria, simak poin-poin berikut ini.
Pertama, usahamu harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala mikro atau kecil. Omset tahunannya pun tak boleh lebih dari Rp15 miliar, yang dibuktikan lewat pernyataan mandiri. Skala operasinya juga terbatas: maksimal punya satu fasilitas produksi dan satu outlet penjualan saja.
Soal bahan baku, syaratnya ketat tapi jelas. Semua bahan yang dipakai harus sudah dipastikan halal. Proses produksinya tidak boleh bersinggungan sama sekali dengan bahan haram. Tempat dan peralatan untuk membuat produk halal juga wajib terpisah dari yang digunakan untuk produk tidak halal.
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,”
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal