"Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?" tanya Andi lagi, mencoba memastikan.
"Bukan," tegas Sutanto.
Gaji selangit itu sendiri bukanlah isapan jempol. Ia tercantum hitam di atas putih dalam surat dakwaan. Jaksa sebelumnya telah membacakan bahwa Nadiem membentuk sebuah tim teknologi sering disebut Wartek pada akhir 2019. Di dalam tim itulah Ibrahim Arief berkiprah sebagai konsultan, dengan imbalan Rp163 juta net setiap bulannya. Semuanya diatur di bawah payung Yayasan PSPK.
"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta net per bulan," bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa di sidang terdahulu.
Kini, pertanyaan besarnya tetap menggantung: jika bukan dari anggaran direktorat, lalu dari mana dana sebesar itu mengalir? Sidang masih terus berlanjut untuk menjawab teka-teki itu.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Haji Furoda 2026 Tak Akan Diselenggarakan
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban