Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook kembali mengungkap hal menarik. Sutanto, Sekretaris Ditjen PAUD Kemendikdasmen, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Dalam kesaksiannya, ia mengonfirmasi wewenang luar biasa yang dimiliki Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim.
“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu,” ujar Sutanto merespons pertanyaan jaksa.
Ia menjelaskan, Nadiem sendiri yang secara terbuka menyatakan bahwa Jurist Tan diberi kewenangan lebih. Wewenang itu mencakup banyak hal, mulai dari urusan penganggaran, SDM, hingga penyusunan regulasi.
Tak cuma itu. Menurut Sutanto, bobot perintah Jurist Tan di internal kementerian disamakan dengan instruksi sang menteri. Bahkan, Nadiem disebut beberapa kali menegaskan hal itu.
“Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan,” kata Sutanto menirukan pernyataan Nadiem kala itu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto. Isinya cukup tegas: dominasi Jurist Tan menciptakan ketakutan di kalangan staf. Mereka takut karena Nadiem selalu menyamakan perkataan staf khususnya dengan perintah dirinya sendiri. Sutanto membenarkan catatan dalam BAP tersebut.
Persidangan hari ini mendengarkan tiga terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.
Kasus ini memang terus bergulir. Sehari sebelumnya, Senin (5/1), Nadiem sudah lebih dulu menghadiri sidang. Di sana, kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan menegaskan kliennya tidak memperkaya diri dari proyek pengadaan laptop untuk sekolah tersebut.
Namun begitu, tuntutan negara besar. Dari pengadaan Chromebook saja, kerugian akibat harga kemahalan ditaksir mencapai Rp1,5 triliun. Belum lagi pengadaan perangkat lunak CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tak bermanfaat. Totalnya fantastis.
Secara keseluruhan, ada 25 pihak yang diduga terlibat dan menikmati keuntungan proyek ini. Nadiem sendiri dituding mendapat bagian Rp809 miliar. Sementara Mulyatsyah disebut mengantongi 120 hingga 150 ribu dolar AS.
Dengan kesaksian-kesaksian seperti dari Sutanto ini, sidang dipastikan masih akan panjang. Setiap keterangan seolah membuka tabir baru tentang bagaimana proyek raksasa itu dijalankan.
Artikel Terkait
Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
KIP Perintahkan BKN Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Dua Mantan Pegawai
Kadin Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap India Ancam Industri Otomotif Lokal
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA