Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook kembali mengungkap hal menarik. Sutanto, Sekretaris Ditjen PAUD Kemendikdasmen, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Dalam kesaksiannya, ia mengonfirmasi wewenang luar biasa yang dimiliki Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim.
“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu,” ujar Sutanto merespons pertanyaan jaksa.
Ia menjelaskan, Nadiem sendiri yang secara terbuka menyatakan bahwa Jurist Tan diberi kewenangan lebih. Wewenang itu mencakup banyak hal, mulai dari urusan penganggaran, SDM, hingga penyusunan regulasi.
Tak cuma itu. Menurut Sutanto, bobot perintah Jurist Tan di internal kementerian disamakan dengan instruksi sang menteri. Bahkan, Nadiem disebut beberapa kali menegaskan hal itu.
“Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan,” kata Sutanto menirukan pernyataan Nadiem kala itu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto. Isinya cukup tegas: dominasi Jurist Tan menciptakan ketakutan di kalangan staf. Mereka takut karena Nadiem selalu menyamakan perkataan staf khususnya dengan perintah dirinya sendiri. Sutanto membenarkan catatan dalam BAP tersebut.
Artikel Terkait
Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh
Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Optimis Meski IKK Maret 2026 Turun Tipis
SpaceX Catat Kerugian Rp85 Triliun di Tengah Persiapan IPO
Pemprov Kalteng Terapkan Sistem Kerja Fleksibel 4 Hari Kantor, 1 Hari WFH bagi ASN