Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini, mantan Wapres dua periode itu menjawab berbagai isu yang belakangan menyeret namanya ke ruang publik. Mulai dari ceramah kontroversialnya tentang 'mati syahid' di UGM, sampai urusan ijazah Presiden Jokowi yang ramai dibicarakan.
Isu ceramah itu sendiri sudah masuk ranah hukum. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia atau GAMKI telah melaporkan JK ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka tercatat dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 April lalu.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menjelaskan posisi mereka.
"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," ujarnya kepada awak media, Senin (13/4).
Laporan itu menjerat JK dengan pasal-pasal dugaan penistaan agama. Mereka merujuk pada Pasal 300, 301, 263, 264, dan 243 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Intinya, menurut Sahat, pernyataan JK soal 'mati syahid' yang beredar luas di media sosial itu dirasa menyakiti umat Kristen. Alasannya, konsep tersebut dianggap tidak sejalan dengan ajaran yang mereka yakini.
Artikel Terkait
Bamus DPRD DKI Tetapkan Pelantikan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD pada 8 Juni 2026
Mensesneg Nilai Wajar Usulan Sipil Isi Jabatan Nonoperasional Polri
PT Alun Indah Resmikan Service Point Mercedes-Benz di Lampung, Perkuat Layanan Purna Jual di Sumatera
Andre Rosiade Buka Turnamen Mini Soccer JPS Cup 2026, Tekankan Sportivitas dan Silaturahmi