Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai wajar usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang membuka peluang bagi warga sipil untuk menduduki jabatan utama nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan bagian dari dinamika aspirasi yang muncul dalam pembahasan revisi undang-undang yang tengah berjalan.
“Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan,” kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Gedung DPR/MPR RI, Sabtu (6/6/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses revisi Undang-Undang Kepolisian memang sedang berlangsung. Ia menilai masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang lazim dalam setiap proses legislasi. “Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” tuturnya.
Di sisi lain, Prasetyo menekankan bahwa setiap aspirasi perlu dipertimbangkan secara saksama, baik dari sisi positif maupun negatifnya. Menurut dia, materi yang akan direvisi harus dikaji mendalam dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Korps Bhayangkara. “Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Pigai secara spesifik mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberi kesempatan mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian. Jabatan tersebut mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama merupakan praktik yang lazim di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa diperlukan untuk menjaga keseimbangan, mengingat saat ini anggota kepolisian dapat menduduki jabatan utama di institusi sipil.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” jelasnya.
Artikel Terkait
Transjakarta Sesuaikan Layanan Koridor 1 Blok M–Kota saat Yellow Run, Sejumlah Halte Tutup Sementara
Jakarta Tak Bisa Lepas dari Aglomerasi, Kemendagri Dorong Otoritas Bersama Atasi Banjir dan Macet
Bank Aladin Syariah Cetak Laba Bersih Rp150,7 Miliar di 2025, Melonjak 304 Persen
Menteri Koperasi: Koperasi Jadi Ujung Tombak Transformasi Ekonomi Pancasila Era Prabowo