Hingga 24 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan dana yang cukup fantastis dari para pengemplang pajak. Tercatat, penerimaannya mencapai Rp 11,99 triliun.
Jumlah ini didapat dari 106 Wajib Pajak. Padahal, total WP yang tercatat sebagai pengunggak ada 201.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan perkembangan yang positif. Sebab, pada Oktober lalu, penerimaan baru menyentuh Rp 11,48 triliun dari 104 WP.
“Target yang disampaikan kalau tidak salah Rp 20 triliun sampai Desember akhir, ya alhamdulillah kami bisa mencairkan Rp 11,99 triliun (sampai November),”
Ucap Bimo dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali, Selasa (25/11).
Namun begitu, perjalanan masih panjang. Bimo menegaskan bahwa akselerasi akan terus dilakukan untuk mengejar sisa tunggakan. Caranya? Melalui penagihan aktif, membentuk task force khusus untuk tindak pidana perpajakan, dan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi.
“Supaya akselerasi caranya tentu tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan dan juga sinergi dan kerja sama,”
jelasnya.
Di sisi lain, DJP juga tak bekerja sendirian. Mereka bakal berkoordinasi intens dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Kolaborasi ini terutama penting untuk menangani WP yang berurusan dengan masalah hukum.
“Karena kadang-kadang dalam proses penagihan aktif teman-teman itu ada proses misalnya sita aset, nah kemampuan kami asset tracing tentu akan lebih kuat kalau kita sinergikan dengan kemampuan dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,”
tandas Bimo.
Memang, menarik kewajiban dari sekitar 200 wajib pajak besar ini bukan perkara gampang. Dari pemetaan DJP, kondisi mereka cukup beragam. Sebanyak 91 WP sudah mulai melunasi atau setidaknya mencicil tunggakannya. Sayangnya, ada juga 5 WP yang mengalami kesulitan likuiditas dan 27 lainnya bahkan sudah dinyatakan pailit.
Lalu, ada 4 WP yang sedang diawasi aparat penegak hukum. Sembilan WP lainnya dikenai pencegahan terhadap beneficial owner-nya. Untuk 5 WP, proses asset tracing masih berjalan.
Yang cukup mencolok, satu wajib pajak bahkan sedang menjalani proses penyanderaan. Sementara itu, 59 WP sisanya masih dalam proses penagihan yang berlanjut.
Artikel Terkait
YULE Naikkan Dividen ke Rp10 per Saham, Didukung Kinerja Keuangan 2025 yang Kuat
Pertamina Gas Rambah Bisnis Gas Industri dan Hidrogen, Ajukan Persetujuan ke RUPS
Laba Bersih Astra Graphia Melonjak 32%, Dividen Rp325 Miliar Disetujui
Indeks Sektoral Anjlok, Saham INDS Terjun 67% pada Maret 2026