Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tudingan dari Jaksa Penuntut Umum terdengar keras. Nadiem Makarim, mantan menteri itu, dinilai sadar betul bahwa laptop Chromebook yang diadakan untuk guru dan siswa khususnya di daerah 3T nyatanya tak bisa dipakai untuk belajar mengajar. Tapi, keputusannya justru tak berubah.
Alih-alih mencari alternatif, Nadiem bersikukuh melanjutkan pengadaan perangkat dengan sistem operasi Chrome. Menurut JPU, langkah ini bukan untuk kepentingan pendidikan, melainkan bisnis semata.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T,”
Begitu penegasan jaksa pada Senin (5/1/2026).
Dugaan jaksa lebih jauh lagi. Nadiem disebut memaksakan proyek ini agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan ini, seperti diketahui, merupakan induk dari GoTo.
“Hal itu dilakukan terdakwa semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,”
tegas jaksa.
Kerugian negaranya? Sungguh fantastis. Dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2020-2022, kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,5 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook. Sementara untuk CDM yang dinilai tak berguna, kerugiannya sekitar USD44 juta atau setara Rp621 miliar.
Artikel Terkait
Meksiko Kerahkan Ribuan Tentara Usai Kekacauan Meluas Pasca Kematian El Mencho
Pemprov DKI Bakal Telusuri Izin dan Batasi Lapangan Padel di Perumahan
Tiga Pilar Timnas Indonesia Cedera, Absen di FIFA Series Pertama John Herdman
Polisi Maluku Pecat Brimob Terlibat Penganiayaan Siswa hingga Tewas