Bagi para karyawan di Indonesia, urusan pajak tahunan selalu jadi agenda yang nggak boleh dilewatkan. Nah, memasuki tahun 2026 nanti, kewajiban untuk melaporkan dan membayar SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tetap berlaku. Kalau nggak mau kena denda atau sanksi, ya harus paham betul tata caranya. Makanya, simak ulasan soal cara bayar dan lapor SPT Tahunan di tahun 2026 ini.
Sebenarnya, apa sih SPT Tahunan itu? Singkatnya, ini adalah laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk kita-kita yang kerja sebagai karyawan. Di dalamnya, kamu melaporkan total penghasilan setahun, berapa pajak yang udah dipotong perusahaan, plus hitung-hitungan apakah masih ada kurang bayar atau malah kelebihan. Biasanya, karyawan pakai Formulir 1770 S atau 1770 SS, tergantung gede kecilnya penghasilan bruto tahunan.
Nah, soal waktunya kapan? Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026, jadwalnya udah ketat banget. Kamu bisa mulai lapor dari 1 Januari 2026 dan batas akhirnya tanggal 31 Maret 2026. Ingat, kalau ternyata masih ada kekurangan bayar, nominal itu harus dilunasi dulu sebelum SPT-nya disampaikan. Jangan sampai telat!
Lalu, gimana cara bayarnya? Prosesnya nggak serumit yang dibayangkan, kok. Pertama, hitung dulu pajak terutang kamu. Cek aja bukti potong Form 1721-A1 dari kantor, biasanya di situ keliatan apakah masih ada sisa yang harus dibayar.
Kedua, bikin kode billing. Ini semacam ID pembayaran pajak yang bisa dibuat lewat DJP Online, aplikasi mitra resmi mereka, atau bahkan lewat teller bank yang ditunjuk.
Artikel Terkait
Guntur Romli Dukung Langkah Hukum Demokrat Soal Tudingan ke SBY
Mulai 2026, Buang Sampah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8,4 Juta Plus Kerja Sosial
Sisa Pesta Bisa Berakibat Fatal, Dokter Singapura Ingatkan Cara Simpan Makanan yang Benar
Ledakan Ekspor Korsel Tembus Rp11.700 Triliun, Semikonduktor Jadi Bintangnya