Dugaan Pencabutan Laporan: Misteri Ijazah Jokowi & Analisis Kasus di Polda Metro Jaya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Dugaan Pencabutan Laporan: Misteri Ijazah Jokowi & Analisis Kasus di Polda Metro Jaya

Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Dugaan Pencabutan Laporan di Polda Metro Jaya

Hingga Jumat, 31 Oktober 2025, tidak ada perkembangan terbaru dari penyidikan kasus laporan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. Padahal sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pada Oktober 2025 ini akan ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.

Banyak pihak meyakini bahwa penyidik tidak akan berani menetapkan tersangka karena proses penyidikan dinilai belum tuntas. Dua saksi yang diajukan oleh Abraham Samad, yaitu Alimsyah Syamsudin dan Bambang Harimurti, hingga saat ini belum diperiksa. Selain itu, permintaan pemeriksaan ahli seperti Ahli Linguistik Forensik, Ahli Pidana, dan Ahli ITE yang diajukan oleh Rismon Sianipar juga belum ditindaklanjuti oleh penyidik.

Di sisi lain, terdapat kejanggalan ketika Projo mengaku bertemu Jokowi dan diperlihatkan ijazah asli Jokowi pada Jumat lalu (24/10). Padahal, sebelumnya ijazah Jokowi baik S-1 UGM maupun ijazah SMA telah disita oleh Polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (24/7/25) membenarkan adanya penyitaan tersebut.

Lalu, bagaimana mungkin Projo bisa melihat ijazah Jokowi jika barang bukti tersebut masih disita Polda?

Berdasarkan analisis kronologi kasus, muncul dugaan bahwa Jokowi secara diam-diam telah mencabut laporannya di Polda, sehingga barang bukti berupa ijazah tersebut dikembalikan kepadanya. Hal ini yang memungkinkan Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada kunjungan Projo beberapa waktu lalu.

Alasan Diduga Adanya Pencabutan Laporan

Pertama, sejak awal Jokowi dinilai tidak benar-benar berani membawa kasus ini hingga ke pengadilan. Kuasa hukum Jokowi disebut membocorkan diskusi dengan kliennya, yang intinya Jokowi menanyakan apakah laporan yang dibuat masih bisa dicabut. Karena pidana pencemaran nama baik dan fitnah merupakan delik aduan, laporannya memang dapat dicabut kapanpun oleh pelapor.

Kedua, jika laporan tidak dicabut dan berlanjut ke persidangan, Jokowi mau tidak mau harus menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Padahal, dalam beberapa gugatan perdata sebelumnya, Jokowi selalu menolak hadir dan menolak menunjukkan ijazahnya. Hal ini mengindikasikan kekhawatiran Jokowi jika ijazahnya diperiksa secara mendalam di persidangan.

Ketiga, relawan Jokowi terlihat panik dengan perkembangan kasus ini. Mereka tidak hanya mendesak polisi agar menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, tetapi juga meminta polisi menghentikan kasus jika ternyata terlapor tidak bersalah. Ini menunjukkan bahwa mereka mulai kewalahan menghadapi polemik ijazah ini.

Kesimpulan Analisis

Pencabutan laporan secara diam-diam diduga dilakukan Jokowi karena rasa malu. Malu karena ketahuan kalah telak dari Roy Suryo dan kawan-kawan. Sementara itu, polisi juga dianggap tidak mau mengambil risiko dengan menghentikan kasus secara terang-terangan karena tidak cukup bukti, karena hal itu dapat merusak reputasi institusi yang sebelumnya telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Jokowi telah membuat blunder dengan melaporkan kasus ini ke Polda pada 30 April 2025. Langkah ini justru menjadi bumerang yang mempersulit posisinya sendiri dalam menghadapi tuduhan pemalsuan ijazah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar