Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Dugaan Pencabutan Laporan di Polda Metro Jaya
Hingga Jumat, 31 Oktober 2025, tidak ada perkembangan terbaru dari penyidikan kasus laporan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. Padahal sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pada Oktober 2025 ini akan ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.
Banyak pihak meyakini bahwa penyidik tidak akan berani menetapkan tersangka karena proses penyidikan dinilai belum tuntas. Dua saksi yang diajukan oleh Abraham Samad, yaitu Alimsyah Syamsudin dan Bambang Harimurti, hingga saat ini belum diperiksa. Selain itu, permintaan pemeriksaan ahli seperti Ahli Linguistik Forensik, Ahli Pidana, dan Ahli ITE yang diajukan oleh Rismon Sianipar juga belum ditindaklanjuti oleh penyidik.
Di sisi lain, terdapat kejanggalan ketika Projo mengaku bertemu Jokowi dan diperlihatkan ijazah asli Jokowi pada Jumat lalu (24/10). Padahal, sebelumnya ijazah Jokowi baik S-1 UGM maupun ijazah SMA telah disita oleh Polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (24/7/25) membenarkan adanya penyitaan tersebut.
Lalu, bagaimana mungkin Projo bisa melihat ijazah Jokowi jika barang bukti tersebut masih disita Polda?
Berdasarkan analisis kronologi kasus, muncul dugaan bahwa Jokowi secara diam-diam telah mencabut laporannya di Polda, sehingga barang bukti berupa ijazah tersebut dikembalikan kepadanya. Hal ini yang memungkinkan Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada kunjungan Projo beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Bencana Bukan Cuma Alam, Tapi Cermin Gagalnya Kepemimpinan
Surabaya Ramai-Ramai Donor Darah, 297 Kantong Terkumpul di Mal
Presiden Diminta Introspeksi: Banjir Sumatra dan Bisnis Keluarga di Tengah Sorotan Publik
Najis Menempel, Wudhu Tetap Sah? Ini Penjelasan Ulama