Pertama, sejak awal Jokowi dinilai tidak benar-benar berani membawa kasus ini hingga ke pengadilan. Kuasa hukum Jokowi disebut membocorkan diskusi dengan kliennya, yang intinya Jokowi menanyakan apakah laporan yang dibuat masih bisa dicabut. Karena pidana pencemaran nama baik dan fitnah merupakan delik aduan, laporannya memang dapat dicabut kapanpun oleh pelapor.
Kedua, jika laporan tidak dicabut dan berlanjut ke persidangan, Jokowi mau tidak mau harus menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Padahal, dalam beberapa gugatan perdata sebelumnya, Jokowi selalu menolak hadir dan menolak menunjukkan ijazahnya. Hal ini mengindikasikan kekhawatiran Jokowi jika ijazahnya diperiksa secara mendalam di persidangan.
Ketiga, relawan Jokowi terlihat panik dengan perkembangan kasus ini. Mereka tidak hanya mendesak polisi agar menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, tetapi juga meminta polisi menghentikan kasus jika ternyata terlapor tidak bersalah. Ini menunjukkan bahwa mereka mulai kewalahan menghadapi polemik ijazah ini.
Kesimpulan Analisis
Pencabutan laporan secara diam-diam diduga dilakukan Jokowi karena rasa malu. Malu karena ketahuan kalah telak dari Roy Suryo dan kawan-kawan. Sementara itu, polisi juga dianggap tidak mau mengambil risiko dengan menghentikan kasus secara terang-terangan karena tidak cukup bukti, karena hal itu dapat merusak reputasi institusi yang sebelumnya telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa Jokowi telah membuat blunder dengan melaporkan kasus ini ke Polda pada 30 April 2025. Langkah ini justru menjadi bumerang yang mempersulit posisinya sendiri dalam menghadapi tuduhan pemalsuan ijazah.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Pantura Cirebon: Kronologi, Penyebab, dan Korban
Workshop Gaharu Lampung 2025: Kolaborasi Atasi Krisis Air dan Sosial
Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Motor Rusak Pasca Isi Pertalite di Jatim
Solusi Polemik Royalti Musik: Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Bulanan