Andry Asmoro Desak Pemerintah Segera Rombak Kebijakan untuk Dongkrak Industri Manufaktur

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 01:35 WIB
Andry Asmoro Desak Pemerintah Segera Rombak Kebijakan untuk Dongkrak Industri Manufaktur

Di tengah ruang diskusi Bursa Efek Indonesia, Jumat lalu, Andry Asmoro menyuarakan kegelisahannya. Kepala Ekonom Bank Mandiri itu bicara blak-blan. Menurutnya, pemerintah harus punya kebijakan konkret untuk mendongkrak industri manufaktur. Tanpa itu, target pertumbuhan bakal sulit dicapai.

“Hampir tidak mungkin kita akan mendorong pertumbuhan di sektor manufaktur tanpa kebijakan industrialisasi manufaktur dan juga perdagangan link kepada off-taker di luar negeri untuk menjadi eksportir segala macam,” ujar Andry dalam acara bertajuk Economic Insight 2026.

Ia mendesak agar kebijakan fiskal dan moneter dirancang ulang. Tujuannya jelas: mendukung arus perdagangan sektor ini. Stimulus ekonomi, lanjutnya, seharusnya diarahkan ke industri padat karya yang punya nilai ekspor-impor tinggi. Itu langkah yang lebih berdampak langsung.

Namun begitu, tantangannya tidak kecil. Andry mengingatkan bahwa industri manufaktur sangat terpengaruh situasi moneter, terutama nilai tukar.

“Dalam beberapa tahun terakhir memang pressure-nya ke nilai tukar rupiah melemah terhadap US Dolar. Dan itu tentu saja buat importir ya, terutama untuk import to export, ya biaya untuk impornya juga semakin mahal, itu problem-nya,” jelasnya.

Di sisi lain, data justru menunjukkan kontribusi sektor ini masih sangat vital. Merujuk Kementerian Perindustrian, pada triwulan III-2025, sektor manufaktur menyumbang 17,39 persen terhadap PDB nasional. Angka itu menjadikan Industri Pengolahan Nonmigas sebagai penyumbang terbesar, mengalahkan sektor-sektor lain.

Jadi, di satu sisi kontribusinya besar. Di sisi lain, tekanannya nyata. Pertanyaannya sekarang, bagaimana kebijakan ke depan bisa menjawab tantangan ini? Itu yang masih menunggu jawaban.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar