Dugaan Pencabutan Laporan: Misteri Ijazah Jokowi & Analisis Kasus di Polda Metro Jaya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Dugaan Pencabutan Laporan: Misteri Ijazah Jokowi & Analisis Kasus di Polda Metro Jaya

Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Dugaan Pencabutan Laporan di Polda Metro Jaya

Hingga Jumat, 31 Oktober 2025, tidak ada perkembangan terbaru dari penyidikan kasus laporan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. Padahal sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pada Oktober 2025 ini akan ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.

Banyak pihak meyakini bahwa penyidik tidak akan berani menetapkan tersangka karena proses penyidikan dinilai belum tuntas. Dua saksi yang diajukan oleh Abraham Samad, yaitu Alimsyah Syamsudin dan Bambang Harimurti, hingga saat ini belum diperiksa. Selain itu, permintaan pemeriksaan ahli seperti Ahli Linguistik Forensik, Ahli Pidana, dan Ahli ITE yang diajukan oleh Rismon Sianipar juga belum ditindaklanjuti oleh penyidik.

Di sisi lain, terdapat kejanggalan ketika Projo mengaku bertemu Jokowi dan diperlihatkan ijazah asli Jokowi pada Jumat lalu (24/10). Padahal, sebelumnya ijazah Jokowi baik S-1 UGM maupun ijazah SMA telah disita oleh Polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (24/7/25) membenarkan adanya penyitaan tersebut.

Lalu, bagaimana mungkin Projo bisa melihat ijazah Jokowi jika barang bukti tersebut masih disita Polda?

Berdasarkan analisis kronologi kasus, muncul dugaan bahwa Jokowi secara diam-diam telah mencabut laporannya di Polda, sehingga barang bukti berupa ijazah tersebut dikembalikan kepadanya. Hal ini yang memungkinkan Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada kunjungan Projo beberapa waktu lalu.

Alasan Diduga Adanya Pencabutan Laporan


Halaman:

Komentar