Media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan yang lagi nge-hits, TikTok, memang memudahkan kita. Akses informasi jadi super cepat, berbagi konten pun tinggal klik. Tapi, kemudahan ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, kita diuntungkan. Di sisi lain, ruang ini bisa berubah jadi sarang kejahatan kalau disalahgunakan.
Persoalan yang sering muncul? Penyebaran berita yang setengah-setengah. Akibatnya, opini publik bisa melenceng jauh dari fakta sebenarnya. Inilah yang kita kenal sebagai hoaks. Menariknya, soal menyebar informasi yang bikin gaduh ini bukan hal baru. Sejarah mencatat, aturannya sudah ada sejak Indonesia merdeka, tepatnya dalam Peraturan Hukum Pidana tahun 1946.
Dalam aturan lama itu, ada istilah "keonaran". Penjelasannya menyebut, keonaran lebih hebat dari sekadar kegelisahan. Ini soal sesuatu yang mengguncang hati banyak orang dan menciptakan kekacauan. Kalau merujuk KBBI, keonaran berarti kegemparan atau keributan. Bisa berupa huru-hara fisik, bisa juga perdebatan publik yang panas, yang muncul dari dusta atau muslihat.
Nah, aturan serupa ternyata masih relevan. KUHP Nasional kita yang baru, disahkan awal 2026, juga mengaturnya. Pasal 264 KUHP baru ini mengangkat soal tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Menurut Prof. Eddy O.S Hiariej dan Prof. Topo Santoso dalam buku "Anotasi KUHP Nasional", pasal ini punya kelebihan dalam hal pembuktian.
Artikel Terkait
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu
Gibran Lesehan di Ruang Kelas yang Porak-Poranda, Dengarkan Jeritan Guru dan Siswa Korban Banjir