Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 02:06 WIB
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital
Artikel Media Sosial dan Hoaks

Media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan yang lagi nge-hits, TikTok, memang memudahkan kita. Akses informasi jadi super cepat, berbagi konten pun tinggal klik. Tapi, kemudahan ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, kita diuntungkan. Di sisi lain, ruang ini bisa berubah jadi sarang kejahatan kalau disalahgunakan.

Persoalan yang sering muncul? Penyebaran berita yang setengah-setengah. Akibatnya, opini publik bisa melenceng jauh dari fakta sebenarnya. Inilah yang kita kenal sebagai hoaks. Menariknya, soal menyebar informasi yang bikin gaduh ini bukan hal baru. Sejarah mencatat, aturannya sudah ada sejak Indonesia merdeka, tepatnya dalam Peraturan Hukum Pidana tahun 1946.

Dalam aturan lama itu, ada istilah "keonaran". Penjelasannya menyebut, keonaran lebih hebat dari sekadar kegelisahan. Ini soal sesuatu yang mengguncang hati banyak orang dan menciptakan kekacauan. Kalau merujuk KBBI, keonaran berarti kegemparan atau keributan. Bisa berupa huru-hara fisik, bisa juga perdebatan publik yang panas, yang muncul dari dusta atau muslihat.

Nah, aturan serupa ternyata masih relevan. KUHP Nasional kita yang baru, disahkan awal 2026, juga mengaturnya. Pasal 264 KUHP baru ini mengangkat soal tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Menurut Prof. Eddy O.S Hiariej dan Prof. Topo Santoso dalam buku "Anotasi KUHP Nasional", pasal ini punya kelebihan dalam hal pembuktian.

Pertama, bentuk kesalahannya bisa berupa campuran: sebagian disengaja, sebagian lagi karena kelalaian. Kedua, pasalnya dirumuskan secara formil. Kata kuncinya ada pada frasa "dapat mengakibatkan". Artinya, untuk menjerat pelaku, tidak perlu menunggu kerusuhan benar-benar terjadi. Cukup dibuktikan ada potensinya.

Lalu, bagaimana kaitannya dengan dunia digital? Tentu saja lewat UU ITE. Undang-undang ini jelas-jelas mengatur penyebaran hoaks, misalnya di Pasal 28 dan 32. Jadi, jerat hukumnya sudah ada, baik dari KUHP maupun UU khusus.

Lantas, bagaimana cara kita sebagai pengguna biasa terhindar dari jerat hoaks? Beberapa langkah sederhana bisa dilakukan. Jangan cepat percaya pada satu sumber berita saja. Cek dan ricek, telusuri kebenarannya di media lain yang kredibel. Periksa juga siapa yang membagikan informasi itu apakah akunnya terpercaya atau justru abal-abal.

Yang paling penting, tahan jempolmu. Jangan buru-buru share berita yang kebenarannya masih samar. Dalam hal informasi, lebih baik sedikit terlambat tapi akurat, daripada cepat menyebar tapi menyesatkan. Mari kita lebih cerdas dan bijak menyikapi banjir konten setiap harinya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler