Pertama, bentuk kesalahannya bisa berupa campuran: sebagian disengaja, sebagian lagi karena kelalaian. Kedua, pasalnya dirumuskan secara formil. Kata kuncinya ada pada frasa "dapat mengakibatkan". Artinya, untuk menjerat pelaku, tidak perlu menunggu kerusuhan benar-benar terjadi. Cukup dibuktikan ada potensinya.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan dunia digital? Tentu saja lewat UU ITE. Undang-undang ini jelas-jelas mengatur penyebaran hoaks, misalnya di Pasal 28 dan 32. Jadi, jerat hukumnya sudah ada, baik dari KUHP maupun UU khusus.
Lantas, bagaimana cara kita sebagai pengguna biasa terhindar dari jerat hoaks? Beberapa langkah sederhana bisa dilakukan. Jangan cepat percaya pada satu sumber berita saja. Cek dan ricek, telusuri kebenarannya di media lain yang kredibel. Periksa juga siapa yang membagikan informasi itu apakah akunnya terpercaya atau justru abal-abal.
Yang paling penting, tahan jempolmu. Jangan buru-buru share berita yang kebenarannya masih samar. Dalam hal informasi, lebih baik sedikit terlambat tapi akurat, daripada cepat menyebar tapi menyesatkan. Mari kita lebih cerdas dan bijak menyikapi banjir konten setiap harinya.
Artikel Terkait
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK