Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik. Ia datang ke Satreskrim Polres Pelalawan dengan status tersangka, terkait kasus ijazah palsu yang menjeratnya.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 26 Januari lalu. Namun, pemeriksaan baru bisa dilaksanakan hari ini.
"Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,"
kata John kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).
Polisi belum berhenti di sini. Rencananya, pekan depan mereka akan memanggil Sunardi lagi untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Fokusnya adalah mengungkap asal-usul ijazah paket C yang diduga bukan miliknya itu.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba dengan Modus COD di Depok, 1.100 Butir Pil Disita
Arus Mudik Mulai Padati Pantura Cirebon, 62 Ribu Kendaraan Melintas dalam 20 Jam
Kapolda Sumsel Tinjau Pos Komando Operasi Ketupat 2026, Bagikan Takjil hingga Cek Kesiapan Personel
Rekayasa Lalu Lintas Contraflow Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek Antisipasi Arus Mudik