Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik. Ia datang ke Satreskrim Polres Pelalawan dengan status tersangka, terkait kasus ijazah palsu yang menjeratnya.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 26 Januari lalu. Namun, pemeriksaan baru bisa dilaksanakan hari ini.
"Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,"
kata John kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).
Polisi belum berhenti di sini. Rencananya, pekan depan mereka akan memanggil Sunardi lagi untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Fokusnya adalah mengungkap asal-usul ijazah paket C yang diduga bukan miliknya itu.
John menjelaskan, ijazah yang dipakai Sunardi itu milik orang lain. Namun, dokumen tersebut justru dimanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, bahkan hingga bisa menduduki kursi dewan.
"Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,"
tutur Kapolres.
Untuk saat ini, Sunardi belum ditahan. Namun, kasus ini jelas mencoreng dunia politik lokal dan memunculkan pertanyaan besar tentang integritas para pejabat terpilih.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi