Setelah kode billing keluar, langkah ketiga adalah bayar. Bisa via internet banking, mobile banking, ATM, kantor pos, atau langsung ke bank persepsi. Yang penting, simpan baik-baik bukti transfer atau struknya karena bakal dipakai untuk pelaporan.
Terakhir, laporkan SPT-nya secara online. Setelah pembayaran beres, segera akses DJP Online untuk mengunggah bukti bayar dan mengisi data-data yang diperlukan. Nanti kamu akan dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporanmu sudah diterima.
Nah, khusus untuk pelaporan via Coretax DJP, prosesnya dimulai dengan bikin konsep SPT dulu. Caranya, masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” di laman, lalu pilih “Buat konsep SPT”. Pilih opsi “PPh Orang Pribadi”, lanjutkan, kemudian pilih “SPT Tahunan” dengan periode Januari sampai Desember 2025. Pilih model “Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
Setelah konsep muncul di daftar, klik ikon pensil untuk mulai mengisi induk SPT. Pelan-pelan saja, isi datanya dengan teliti. Pastikan semua sudah sesuai dan lengkap sebelum akhirnya dikirim. Dengan begini, pelaporan jadi lebih tertib dan tepat waktu.
Pada akhirnya, menyampaikan SPT dengan benar bukan cuma sekadar menggugurkan kewajiban. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kontribusi kita untuk transparansi dan membangun budaya patuh pajak yang lebih baik ke depannya.
Artikel Terkait
Guntur Romli Dukung Langkah Hukum Demokrat Soal Tudingan ke SBY
Mulai 2026, Buang Sampah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8,4 Juta Plus Kerja Sosial
Sisa Pesta Bisa Berakibat Fatal, Dokter Singapura Ingatkan Cara Simpan Makanan yang Benar
Ledakan Ekspor Korsel Tembus Rp11.700 Triliun, Semikonduktor Jadi Bintangnya