Setelah kode billing keluar, langkah ketiga adalah bayar. Bisa via internet banking, mobile banking, ATM, kantor pos, atau langsung ke bank persepsi. Yang penting, simpan baik-baik bukti transfer atau struknya karena bakal dipakai untuk pelaporan.
Terakhir, laporkan SPT-nya secara online. Setelah pembayaran beres, segera akses DJP Online untuk mengunggah bukti bayar dan mengisi data-data yang diperlukan. Nanti kamu akan dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporanmu sudah diterima.
Nah, khusus untuk pelaporan via Coretax DJP, prosesnya dimulai dengan bikin konsep SPT dulu. Caranya, masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” di laman, lalu pilih “Buat konsep SPT”. Pilih opsi “PPh Orang Pribadi”, lanjutkan, kemudian pilih “SPT Tahunan” dengan periode Januari sampai Desember 2025. Pilih model “Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
Setelah konsep muncul di daftar, klik ikon pensil untuk mulai mengisi induk SPT. Pelan-pelan saja, isi datanya dengan teliti. Pastikan semua sudah sesuai dan lengkap sebelum akhirnya dikirim. Dengan begini, pelaporan jadi lebih tertib dan tepat waktu.
Pada akhirnya, menyampaikan SPT dengan benar bukan cuma sekadar menggugurkan kewajiban. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kontribusi kita untuk transparansi dan membangun budaya patuh pajak yang lebih baik ke depannya.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Mandiri Investasi Rp1,02 Triliun untuk Kuatkan Ekosistem BUMN
Pemerintah dan BUMN Bangun 324 Hunian Baru di Kawasan Senen
ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pengukuran Tanah
Konflik Timur Tengah Paksa Industri Plastik Nasional Hitung Ulang Biaya Produksi