Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menduga toko itu terlibat dalam jaringan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal.
Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang jadi sumber dana haram itu sendiri sudah punya kepastian hukum. Pengadilan Negeri Pontianak sudah memutusnya dan vonisnya telah inkrah. Menurut penyidik, aksi tambang ilegal di Kalimantan Barat itu berlangsung cukup lama, dari 2019 hingga 2022.
Direktur Tindipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan aksi tersebut. Dalam keterangan tertulisnya Kamis (19/2/2026), ia menyebut penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, mencakup wilayah Surabaya dan Nganjuk.
"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," jelas Ade Safri.
Lantas, apa yang melatarbelakangi operasi ini? Berikut poin-poin penting yang terungkap.
Jalur Emas Ilegal dan Aliran Dananya
Ade Safri membeberkan, dari fakta persidangan kasus PETI, terkuaklah alur pengiriman emas ilegal beserta aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu disebut mengalir ke beberapa pihak yang berbeda.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," tegasnya.
Transaksi Fantastis Rp 25,8 Triliun
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Semua terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram itu. Yang mencengangkan, transaksi di toko itu diduga sangat mencurigakan.
Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan. Tujuannya untuk menelusuri jejak uang. Hasilnya? Sungguh di luar dugaan.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade.
Data dari PPATK menunjukkan angka yang fantastis. Total nilai transaksi jual beli emas ilegal dari periode 2019 sampai 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal itu dilakukan baik sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Ade Safri menegaskan komitmennya. Pendekatan lewat jerat TPPU ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," pungkasnya.
Artikel Terkait
Korlantas Perketat Pengawasan Tol Bocimi dengan Drone Jelang Operasi Ketupat 2026
Prabowo: Bantuan Kemanusiaan Gaza Mencapai Level Tertinggi, Tapi Jalan Damai Masih Panjang
Iran Tutup Akses Selat Hormuz Sementara, Picu Kekhawatiran Pasar Energi Global
Indeks Gini 0,72: Ketimpangan Penguasaan Tanah di Jawa Masuk Kategori Parah