Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen

- Jumat, 20 Februari 2026 | 06:00 WIB
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen

MURIANETWORK.COM - Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Kamis (19 Februari 2026) malam. Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung setelah sebelumnya ia membantah laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif). Kuasa hukum Lee menegaskan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum.

Pengacara Soroti Profesionalitas Pemeriksaan

Usai mendampingi kliennya, Jeffry Simatupang memberikan keterangan pers. Pengacara itu menekankan bahwa penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bertindak secara proporsional dan menghormati hak-hak Richard Lee sebagai seorang tersangka.

“Penyidik memeriksa Richard dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak klien kami. Apa yang terjadi di dalam itu murni penegakan hukum, tidak ada ‘main mata’ dengan penyidik,” tutur Jeffry dengan tegas.

Bantahan dan Klaim Keabsahan Produk

Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard Lee telah lebih dulu membantah substansi laporan yang menjeratnya. Dalam pernyataannya, pemilik klinik kecantikan Athena itu menyangkal telah memproduksi atau mengedarkan barang yang membahayakan konsumen, sebagaimana yang dituduhkan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar