Tanah itu bukan cuma soal uang. Bagi orang Indonesia, tanah adalah napas. Ia tempat kita hidup, bercocok tanam, dan mewariskan sejarah. Ia bagian dari jati diri kita sebagai bangsa.
Namun begitu, jalan menuju keadilan agraria masih terjal. Padahal, UU Pokok Agraria sudah disahkan lebih dari enam puluh tahun lalu. Realitasnya? Ketimpangan penguasaan tanah masih sangat ekstrem. Inilah akar persoalan ekonomi politik agraria kita yang paling dalam.
Angkanya cukup mencengangkan. Data Sensus Pertanian 2013 mencatat indeks Gini penguasaan tanah di Jawa mencapai 0,72. Di luar Jawa, angka itu 0,58. Keduanya masuk kategori ketimpangan yang parah.
Bagi yang belum familier, indeks Gini itu alat ukur ketimpangan, berkisar dari 0 sampai 1. Angka nol artinya distribusi tanah merata sempurna setiap keluarga punya bagian yang sama. Sebaliknya, angka yang mendekati satu menunjukkan konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi di tangan segelintir orang saja.
Dengan indeks setinggi itu, strukturnya jelas: sebagian kecil pihak menguasai lahan yang sangat luas. Sementara itu, mayoritas rumah tangga petani cuma punya sepetak tanah, seringkali terlalu sempit untuk bisa hidup layak.
Memang, Sensus Pertanian 2023 memperlihatkan fakta serupa. Mayoritas rumah tangga tani masih menggarap lahan di bawah setengah hektar. Lebih dari separuh petani kita adalah petani kecil. Di Jawa, rata-rata kepemilikan lahan bahkan jauh lebih kecil lagi.
Di sisi lain, lihatlah konsesi untuk perkebunan, kehutanan, atau tambang. Satu perusahaan bisa menguasai puluhan hingga ratusan ribu hektar dengan mudahnya. Kontras ini sungguh mencolok.
Ini bukan cuma soal statistik yang dingin. Ini tentang struktur kuasa. Jutaan petani berjuang di lahan sempit, nyaris tak cukup untuk menghidupi keluarga. Sementara, akumulasi tanah skala besar justru dilegitimasi oleh negara melalui beragam izin.
Maka wajar jika sektor pertanian kita kerap mandek sebagai mesin pengentas kemiskinan. Tanpa lahan yang memadai, petani kecil terjebak dalam lingkaran subsisten. Akses modal minim, posisi tawar di pasar pun lemah.
Tapi bagi masyarakat Nusantara, tanah punya makna yang jauh lebih dalam. Ia bukan komoditas belaka.
Di Jawa, ada pepatah "Sedumuk Tanah Senyari Nyawa". Sependek apa pun tanah, ia dipertahankan sampai taruhan nyawa. Ini bukan kiasan kosong, melainkan cerminan nilai bahwa tanah menyatu dengan harga diri dan kelangsungan hidup.
Di Minangkabau, dikenal konsep "Tanah Pusako Tinggi". Ini tanah warisan adat yang tak boleh diperjualbelikan, karena ia menjadi sandaran martabat suatu kaum.
Nilai-nilai seperti ini yang sering terlupakan dalam debat agraria yang penuh angka dan regulasi. Persoalannya bukan sekadar mendistribusikan aset, tapi juga mengembalikan martabat.
Artikel Terkait
Steven Spielberg Produseri Serial Dokumenter Dinosaurus untuk Netflix, Tayang 2026
Hujan Deras di Jakarta Pagi Ini, 31 RT di Jaksel Terendam Banjir
Polda Jatim Sita Aset Rp2,7 Miliar dari Dua Kasus Pencucian Uang Narkoba
Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini