Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan kabar baik bagi eksportir udang Indonesia. United States Food and Drug Administration (FDA) secara resmi telah menyetujui empat laboratorium di Indonesia untuk melakukan pengujian Cesium-137 (Cs-137) pada komoditas udang.
Persetujuan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat layanan sertifikasi bebas Cesium-137 bagi produk udang Indonesia yang akan dipasarkan ke Amerika Serikat. Dengan adanya laboratorium berstandar FDA di dalam negeri, proses ekspor diharapkan menjadi lebih lancar dan efisien.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari upaya yang dilakukan KKP. "Kami telah menerima persetujuan dari FDA untuk empat laboratorium yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam pengujian Cs-137 pada udang. Hal ini sangat penting untuk mendukung layanan sertifikasi ekspor," ujarnya.
Kebijakan AS yang mewajibkan sertifikat bebas kontaminasi Cs-137 untuk udang, khususnya dari Jawa dan Lampung, telah berlaku sejak 31 Oktober. Kebijakan ini merujuk pada FDA Import Alert 99-52. Penerbitan Health Certificate (HC) Mutu hanya dapat dilakukan oleh Badan Mutu KKP selaku Competent Entity (CE) yang telah diakui oleh FDA.
Proses sertifikasi mencakup pemindaian dan pengujian bebas Cs-137 yang hasilnya divalidasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku otoritas nuklir di Indonesia. Saat ini, pengujian tersebut dapat dilakukan di empat laboratorium terpercaya, yaitu BRIN, BAPETEN, ALYPZ, dan SGS Vietnam.
KKP terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan FDA dan berbagai instansi dalam negeri, seperti BRIN, Bapeten, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan sertifikasi terbaik yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan volume ekspor dan memastikan produk udang Indonesia dapat diterima dengan baik di pasar Amerika Serikat.
Kebijakan ini sejalan dengan penegasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahwa jaminan kualitas (quality assurance) merupakan modal utama dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Peran KKP tidak hanya sebagai pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan, tetapi juga sebagai alat ekonomi yang mendorong pertumbuhan melalui kinerja ekspor.
Artikel Terkait
Prabowo dan Trump Tandatangani Perjanjian Dagang Bilateral di Washington
Autopedia Proyeksi Lonjakan Penjualan Mobil Bekas pada Mudik 2026
Utang Luar Negeri Indonesia Capai USD 431,7 Miliar di Akhir 2025, Pemerintah Pastikan Pengelolaan Hati-hati
BEI Cabut Suspensi Perdagangan Lima Saham Usai Emiten Lunasi Kewajiban