MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberlakukan pembatasan jam operasional warung makan dan restoran selama bulan Ramadan tahun ini. Berdasarkan surat edaran resmi, tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan yang sudah rutin diterapkan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengingatkan agar hak warga non-muslim dan muslim yang berhalangan puasa juga dipertimbangkan.
Respons PKS: Perlunya Pertimbangan Seluruh Warga
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengakui niat baik di balik kebijakan tersebut. Namun, ia menawarkan solusi yang dianggap lebih fleksibel agar tidak memberatkan sebagian warga.
"Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Mardani menekankan bahwa semangat ajaran Islam sejatinya memberikan kemudahan, bukan kesulitan. Ia mengingatkan prinsip Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah Puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan," tegasnya.
Artikel Terkait
Mendagri: Inflasi Bulanan Jadi Indikator Kunci Pemulihan Daerah Bencana
Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap Keadilan Ditegakkan
Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank
Ahli IT Bongkar Harga Chromebook Rp 6 Juta di E-Katalog Dinilai Jelas Mahal