Hakim Minta Ahli Kimia Hadir di Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Oditur Masih Pertimbangkan

- Rabu, 06 Mei 2026 | 22:20 WIB
Hakim Minta Ahli Kimia Hadir di Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Oditur Masih Pertimbangkan

Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menilai kehadiran ahli kimia tetap diperlukan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurut hakim, keterangan ahli tersebut akan menjelaskan tingkat bahaya hingga kandungan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat prajurit TNI diadili sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam surat dakwaan, cairan yang disiramkan kepada korban disebut sebagai campuran air pembersih karat dan aki mobil.

Pada awal persidangan, hakim menanyakan kepada oditur militer apakah seluruh saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan telah dihadirkan. Oditur menjawab bahwa semua saksi sudah dipanggil. Namun, ketika hakim melanjutkan pertanyaan mengenai rencana menghadirkan ahli kimia, oditur justru menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim untuk mempertimbangkan kebutuhan tersebut.

“Saksi sudah habis dalam berkas?” tanya hakim. “Siap sudah,” jawab oditur.

Oditur sempat berargumen bahwa pelaku dan korban dalam perkara ini sudah jelas. Namun, hakim memotong pernyataan itu dan menegaskan bahwa kehadiran ahli kimia dapat memberikan gambaran objektif mengenai tingkat bahaya cairan yang disiramkan kepada Andrie. “Oh banyak, apakah cairan itu mematikan, membahayakan, grade berapa. Itu kan kita bisa mengetahui,” ujar hakim menimpali.

Di sisi lain, oditur menyampaikan bahwa hingga saat ini baik korban maupun para terdakwa masih dalam keadaan hidup. Meski demikian, hakim tetap menekankan pentingnya pemeriksaan kandungan dan reaksi kimia dari campuran cairan pembersih karat dan aki mobil tersebut. “Ya masih hidup tapi kan ya harus kita cek juga itu,” timpal hakim.

Oditur akhirnya menyatakan akan berembuk terlebih dahulu dengan rekan-rekannya sebelum memutuskan menghadirkan ahli kimia. “Siap, mohon izin nanti kami berembuk dulu para oditur. Nanti kami akan memberitahukan ke panitera tentang pemanggilan saksi untuk yang kimia ini, Yang Mulia,” ujarnya.

Pada sidang hari itu, oditur telah menghadirkan delapan orang saksi. Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (7/5) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum. Ketika hakim kembali menanyakan apakah ada saksi tambahan, oditur menjawab bahwa untuk sementara belum ada.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat prajurit tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Motif di balik aksi itu, menurut oditur, adalah rasa kesal para terdakwa terhadap aktivis KontraS tersebut. Peristiwa bermula pada 16 Maret 2025, ketika Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan. Setelah itu, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas dalam pelaksanaan penyiraman tersebut.

Dalam dakwaannya, oditur menjerat keempat tentara tersebut dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar