Hakim yang Perberat Hukuman Mantan Ibu Negara Korsel Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

- Rabu, 06 Mei 2026 | 23:15 WIB
Hakim yang Perberat Hukuman Mantan Ibu Negara Korsel Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

Seorang hakim yang baru saja memperberat hukuman penjara terhadap mantan ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditemukan tewas dalam keadaan yang diduga kuat akibat bunuh diri. Hakim Pengadilan Tinggi Seoul, Shin Jong-o, ditemukan di sebuah taman bunga di kompleks pengadilan tersebut pada Rabu (6/5/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 waktu setempat, tak lama setelah polisi menerima laporan dari warga.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan sebuah catatan bunuh diri tulisan tangan di saku korban. Surat tersebut berisi permintaan maaf, namun tidak menyinggung atau menyebutkan secara spesifik mengenai persidangan yang baru saja ia pimpin. Meskipun tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau unsur kejahatan lain, aparat masih menyelidiki penyebab pasti kematian hakim tersebut. Dugaan kuat sementara, Shin meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian.

Almarhum dikenal luas sebagai ketua majelis hakim yang menangani sidang banding Kim Keon Hee, istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang juga tengah menjalani hukuman penjara. Sebelumnya, pada Januari lalu, pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Kim. Namun, pada bulan lalu, Shin dan majelis hakim justru meningkatkan hukuman tersebut secara signifikan menjadi empat tahun penjara.

Dalam putusan yang disiarkan langsung secara televisi pada Selasa (28/4), Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Kim bersalah atas keterlibatan dalam skema manipulasi harga saham Deutsche Motors, sebuah perusahaan dealer mobil ternama di Korea Selatan. Pengadilan menilai tindakan tersebut merupakan “manipulasi pasar yang bersifat kolusi.” Selain hukuman penjara, Kim juga dijatuhi denda sebesar 50 juta won, atau setara dengan sekitar Rp584,5 juta.

Di luar kasus manipulasi saham, Kim juga dinyatakan bersalah menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi. Dakwaan penyuapan inilah yang menjadi dasar vonis 20 bulan penjara pada sidang pertama. Dengan putusan banding yang memperberat hukumannya, Kim harus menjalani total empat tahun masa tahanan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda kejahatan dalam kematian Shin. “Keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh kejadian ini dan meminta privasi,” ujar seorang penyidik yang menangani kasus tersebut. Shin sempat dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di sana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar