Jakarta diguncang lagi. Kali ini, KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk dimintai keterangan. Panggilan itu terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sedang mereka usut. Pemanggilan dilakukan Selasa lalu, 31 Maret 2026.
Dari lima saksi yang dijadwalkan, tiga di antaranya bergerak di bisnis rokok. “Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Nama-nama mereka pun disebut: Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dua saksi lain adalah Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Rencananya, kelimanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tapi, soal kehadiran mereka, belum ada kabar pasti sampai berita ini diturunkan.
“Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” tambah Budi, memberi penekanan pada inti pemeriksaan.
Kasus ini ternyata punya kaitan erat dengan maraknya rokok ilegal di pasaran. Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sudah mengisyaratkan hal itu. Dia bilang, suap di Bea Cukai ini memang berdampak pada membanjirnya rokok ilegal.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Tersangka Kasus Kuota Haji Masih Berada di Arab Saudi
MPR Desak Pemerintah Tarik Kontingen Perdamaian dari Lebanon Usai Serangan Israel
Prabowo dan PM Jepang Sepakati Percepatan Ratifikasi IJEPA
Avenged Sevenfold Gelar Konser Tunggal di JIS Oktober 2026