Ombudsman Republik Indonesia mendorong komunitas santri dan pengurus pondok pesantren di seluruh Tanah Air agar tidak ragu melaporkan praktik maladministrasi yang terjadi di lingkungan pendidikan mereka. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menegaskan bahwa setiap individu di pesantren berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai standar.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyampaikan bahwa salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai pelayanan yang dijunjung Ombudsman sejalan dengan prinsip yang dianut pondok pesantren, terutama dalam hal penekanan terhadap adab dan etika.
“Pada dasarnya Ombudsman dan pondok pesantren memiliki kesamaan dalam nilai pelayanan sesuai karakteristik masing-masing,” ujar Rahmadi.
Menurut Rahmadi, pondok pesantren sangat mengutamakan pentingnya adab. Hal itu, kata dia, sejalan dengan fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik. Karena itu, ia menilai kolaborasi antara Ombudsman dan pesantren sangat mungkin dilakukan, terutama dalam menyosialisasikan standar pelayanan publik.
“Penghuni pesantren perlu memahami hak-hak pelayanan dalam lingkungan pendidikan pesantren sebagai penyelenggara layanan publik,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmadi saat Ombudsman RI menerima audiensi dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI) di Jakarta pada Selasa, 13 Mei. Pertemuan itu membahas peluang kolaborasi dan kerja sama antara kedua lembaga. Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman RI juga diundang menjadi narasumber sosialisasi pada Musyawarah Nasional IPI 2026 yang rencananya digelar di Surabaya, Jawa Timur.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyambut baik tawaran kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Ombudsman terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memperluas jangkauan sosialisasi.
“Kami senang bila ada sosialisasi Ombudsman dan hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut,” kata Syafrida.
Syafrida berharap DPP IPI dapat berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan di lingkungan pesantren yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut dia, kerja sama ini diharapkan mampu menghasilkan masukan kebijakan yang konstruktif, sekaligus mencegah munculnya stigma negatif terhadap pesantren.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IPI, Hermansyah, mengakui bahwa pesantren masih terus berproses dalam memperbaiki kualitas pelayanan dan menyelesaikan berbagai persoalan internal. Ia berharap kehadiran Ombudsman dapat memberikan perspektif baru bagi para pengurus pesantren.
“Kami berharap Ombudsman RI dapat memberikan pencerahan kepada peserta musyawarah nasional tersebut,” ujar Hermansyah.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tidak Naik Meski Dolar Menguat
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Prabowo Penuhi Undangan Macron ke Paris, Kunjungan yang Sempat Tertunda Kini Terlaksana
Penjualan Tiket Pelni Tembus 39.797 Selama Libur Iduladha, Bau-Bau dan Makassar Jadi Rute Favorit