Polres Bandara Soekarno-Hatta mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk memburu seorang wanita berinisial LA yang diduga menjadi otak perekrutan dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Kamboja. Pelaku yang berasal dari Bangka Belitung itu diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengonfirmasi bahwa permohonan red notice telah resmi diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Langkah ini ditempuh untuk memungkinkan penangkapan LA yang saat ini diduga berada di luar yurisdiksi Indonesia. “Red notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol,” ujar Kombes Wisnu dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Polisi memastikan tidak akan berhenti pada satu titik. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengiriman CPMI nonprosedural yang lebih luas, terutama yang menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja. “Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice,” tegas Wisnu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, dua orang CPMI berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara diamankan saat hendak berangkat. Keduanya terbang menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur, lalu melanjutkan perjalanan dengan Cambodia Airways menuju Phnom Penh.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua korban direkrut melalui media sosial dan sebuah grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”. Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan, plus janji keberangkatan tanpa biaya. “Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama 'Liburaaannnnn',” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR. Ia mengaku diminta oleh seseorang berinisial F untuk mendampingi kedua CPMI di bandara. “RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” jelas Yandri. Atas jasanya, RR mengaku menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemberangkatan kedua CPMI itu dilakukan secara ilegal. Mereka tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, serta tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, maupun perlindungan asuransi. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Yandri. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta tercatat telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal yang menuju Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Narkoba di Hiburan Malam New Zone Medan, dari Penyedia hingga Pengawas Razia
Gereja Katolik di Mimika Hangus Terbakar akibat Lilin Tak Dipadamkan
PBNU Kecam Kekerasan Seksual di Padepokan Pekalongan, Desak Proses Hukum Tuntas
Banjir Bandang dan Longsor di Bone Bolango, Seorang Warga Hanyut ke Laut Sebelum Berhasil Diselamatkan