MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Operasi penegakan hukum tidak hanya berfokus pada satu titik. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Surabaya dan Nganjuk. Langkah ini menunjukkan kompleksitas dan jangkauan penyidikan yang dilakukan.
"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," tutur Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
Alur Emas Ilegal dan Aliran Dana Tersangka
Dasar dari penggeledahan ini adalah temuan selama proses hukum kasus induknya. Dari fakta persidangan, terungkap adanya alur pengiriman emas ilegal yang diikuti dengan pergerakan dana hasil kejahatan. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, yang kemudian menjadi fokus penyidikan lanjutan.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelasnya.
Transaksi Mencurigakan Capai Rp 25,8 Triliun
Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram tersebut. Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka yang fantastis.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade Safri.
Data dari PPATK menunjukkan nilai transaksi yang sangat besar. Total transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modus yang digunakan adalah dengan menyalurkan emas ilegal tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir untuk dilegalkan.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tegasnya.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat untuk mengejar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh rantai ekonomi yang menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal. Penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi tempat 'pencucian' aset haram ini menjadi peringatan keras bagi dunia usaha.
Artikel Terkait
Iran Tutup Akses Selat Hormuz Sementara, Picu Kekhawatiran Pasar Energi Global
Indeks Gini 0,72: Ketimpangan Penguasaan Tanah di Jawa Masuk Kategori Parah
Pemerintah Fokus Pulihkan Lahan Perhutanan Sosial di Tiga Provinsi Sumatera
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Diduga Terkait Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun