Dua Preman Penguasa Wilayah di BKT Diciduk, Bawa Pisau dengan Alasan Konyol

- Kamis, 01 Januari 2026 | 13:00 WIB
Dua Preman Penguasa Wilayah di BKT Diciduk, Bawa Pisau dengan Alasan Konyol

JAKARTA Aksi dua preman yang memalak dan menganiaya seorang pedagang kaki lima di kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur, akhirnya berujung penangkapan. Aksi mereka sebelumnya ramai beredar di media sosial, memantik kemarahan publik.

Dalam video yang viral itu, salah satu pelaku dengan congkak mengklaim diri sebagai ‘penguasa wilayah’. Mereka merasa berhak menindas.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan itu lewat unggahan di akun Instagramnya pada Kamis (1/1/2026).

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan," tegas Alfian. "Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Menurut penyelidikan, salah satu preman ternyata membawa senjata tajam berupa pisau. Saat diperiksa, alasan yang dikemukakan pelaku sungguh menggelikan: untuk membela diri.

Alfian pun spontan bertanya, "Memang kamu punya musuh?"

Rincian aksi keduanya cukup jelas. Pelaku berinisial SH (52), warga Duren Sawit, yang berperan sebagai pemalak. Dia meminta paksa uang kebersihan pada korban sambil mengancam dengan pisaunya.

Sedangkan pelaku kedua, SA (36), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, tak kalah brutal. Dia malah melakukan kekerasan fisik dengan menyundul kepala pedagang itu hingga hidungnya terluka.

Semua itu berawal dari penolakan korban untuk menyerahkan uang yang mereka sebut ‘uang kebersihan’. Padahal, jelas-jelas itu hanya modus pemalakan belaka. Dalam video, salah satu preman dengan nada menantang berkata, "Kita orang sini semua." Seolah-olah kalimat itu jadi pembenaran untuk berbuat semena-mena.

Kini, kedua preman itu mendekam di tahanan. Menunggu proses hukum yang seharusnya memberikan efek jera. Masyarakat sekitar pun berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar