Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi tahun depan. Dari Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025) lalu, ia menyatakan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
Angka ini naik cukup signifikan dari posisi tahun ini.
"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761," jelas Pramono. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen yang akan dirasakan pekerja.
Lantas, dari mana angka kenaikan itu berasal? Rupanya, pemerintah pusat sudah punya formula baru. Perhitungannya mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan itulah yang jadi pedoman bagi semua gubernur, dengan batas waktu pengumuman paling lambat hari Rabu kemarin.
Artikel Terkait
Kemenkeu Jelaskan Status Kurang Bayar Rp50 Juta dalam Laporan Pajak Menkeu Purbaya
ASDP Antisipasi Puncak Arus Balik Kedua di Ketapang-Gilimanuk Akhir Pekan
Iran Siapkan Aturan Tarif Tol untuk Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
Menteri Pertanian: Hilirisasi Kunci Kerek Ekonomi dan Kuatkan Pangan