Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi tahun depan. Dari Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025) lalu, ia menyatakan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
Angka ini naik cukup signifikan dari posisi tahun ini.
"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761," jelas Pramono. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen yang akan dirasakan pekerja.
Lantas, dari mana angka kenaikan itu berasal? Rupanya, pemerintah pusat sudah punya formula baru. Perhitungannya mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan itulah yang jadi pedoman bagi semua gubernur, dengan batas waktu pengumuman paling lambat hari Rabu kemarin.
Artikel Terkait
Fahmi Bawa Bukti Baru ke Bareskrim, Klaim Dijebak dalam Kasus CCTV
Waspadai Tanda Radiator Bermasalah Sebelum Mesin Overheat
Zilfa Aninda: Dari Lapangan Kampung ke Final Piala Pertiwi
VinFast Raih Penghargaan, Buktikan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia