Soal status kurang bayar Rp50 juta dalam laporan pajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya dijelaskan Kemenkeu. Menarik, karena ini menyangkut orang nomor satu di kementerian yang mengurusi keuangan negara. Tapi ternyata, menurut penjelasan resmi, kondisi ini justru hal yang lumrah dalam sistem perpajakan kita.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menegaskan bahwa Menkeu sudah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Semuanya sesuai aturan untuk Tahun Pajak 2025.
Lalu, kenapa bisa kurang bayar? Deni membeberkan alasannya. Dalam sistem nasional, status "kurang bayar" itu wajar, terutama buat Wajib Pajak yang punya sumber penghasilan lebih dari satu. Semua penghasilan itu digabung untuk hitung pajak, sementara pemotongan dari tiap pemberi kerja dilakukan terpisah.
“Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” jelas Deni dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Nah, selisih itulah yang muncul sebagai kekurangan. Untuk meminimalisir kesalahan, Kemenkeu mengandalkan sistem Coretax. Fitur prepopulated di dalamnya dianggap membantu akurasi data.
"Sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar," ujar Deni.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan temuan bahwa SPT Tahunan PPh Menkeu Purbaya untuk 2025 berstatus Kurang Bayar Rp50 juta. Wajar saja perhatian tertuju ke sana, mengingat posisinya sebagai pucuk pimpinan fiskal.
Namun begitu, dari kaca mata teknis, status itu justru mengindikasikan hal positif: transparansi. Artinya, seluruh aset dan pendapatan dilaporkan, termasuk yang belum terpotong otomatis oleh satu pemberi kerja tunggal.
Yang penting, Purbaya sudah melunasi seluruh kekurangan itu. Pembayaran dilakukan via sistem elektronik sebelum SPT-nya dikirim lewat portal Coretax. Kemenkeu berharap ini jadi contoh bagi masyarakat. Kurang bayar bukan pelanggaran, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi yang harus diselesaikan sebelum batas akhir 31 Maret.
Artikel Terkait
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Minyak Sawit
Maya Denham Resmi Pegang Paspor Indonesia, Talenta Muda Keturunan Siap Perkuat Timnas Putri
Wall Street Ditutup Mixed, S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru di Tengah Optimisme AI
Nama Nenad Bacina Muncul dalam Bursa Calon Pelatih PSM Makassar Musim Depan