Kedua, produk impor tekstil dan garmen bakal makin merajalela di pasar domestik. Ini akan jadi pukulan telak bagi industri dalam negeri. Predatory pricing atau praktik jual rugi dari produk impor akan sulit dikendalikan pemerintah.
Akibatnya, produsen lokal terpaksa mengurangi kerugian dengan menekan biaya, yang ujungnya lagi-lagi berdampak pada operasional dan tenaga kerja.
Ketiga, soal penggunaan nilai alpha (α) 0,5-0,9 yang didelegasikan ke gubernur dengan masukan bupati/wali kota. Delegasi wewenang seperti ini berisiko mempolitisasi upah. Bisa jadi alat politik praktis untuk meraih kekuasaan, bukan benar-benar memikirkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Ini menunjukkan pemerintah pusat masih gamang. Belum bisa menetapkan kebijakan nasional yang kokoh untuk pembangunan ekonomi,” ujar Danang.
Ketiga poin itu, menurutnya, perlu perhatian tulus dari semua pihak. Pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Dia menegaskan, kepentingan nasional adalah menciptakan iklim investasi yang sehat, serapan tenaga kerja maksimal, dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Bukan hanya menguntungkan satu kelompok.
“Dalam forum tripartit nasional, dunia usaha sudah mengusulkan nilai alpha di kisaran 0,1 sampai 0,5. Ini sudah mempertimbangkan kepentingan pekerja,” jelasnya.
Danang juga mengingatkan satu hal yang sering luput. Kenaikan upah di tahun pertama akan memicu efek berantai.
“Pasti diikuti kenaikan upah sundulan berdasarkan skala SUSU. Lalu, tunjangan wajib seperti BPJS yang hitungnya berdasarkan persentase penghasilan juga ikut naik. Jadi beban perusahaan bertambah bukan cuma dari upah pokok, tapi dari segala kenaikan turunannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemenhub Siagakan Patroli Gabungan Antisipasi Cuaca Ekstrem Nataru
Bahlil Buka Penyebab Gelap Gulita di Empat Kabupaten Aceh
Pemerintah Kerahkan Ratusan Alat dan 50 Ribu Personel untuk Tangani Bencana di Aceh dan Sumatera
ESDM Pastikan Stok Energi Aman untuk Sambut Nataru 2025/2026