Ditanya soal deadline dari Kemendagri, Pramono optimis. “Bismillah, Jakarta selesai sebelum dari itu, lebih cepat,” katanya penuh keyakinan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memang sudah mengingatkan peran krusial gubernur dalam soal upah minimum ini. Baik UMP, UMSP, hingga UMK dan UMSK untuk 2026, gubernur memegang kendali penuh.
Mantan Kapolri itu menekankan, prosesnya harus tepat waktu, terkoordinir, dan ciptakan kondisi kondusif. Target akhirnya jelas: semua harus beres paling lambat 24 Desember 2025.
Waktunya tinggal sekitar seminggu. Makanya Tito mendesak pemda untuk serius dan koordinasi dengan baik. “Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” pesan Tito.
Nah, dengan komitmen Pramono tadi, sepertinya Jakarta memang sedang berusaha memacu diri. Tinggal nanti eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Interpol Indonesia Ungkap Tim Sudah Bergerak ke Negara Persembunyian Riza Chalid
Persija Jakarta Di Ambang Rekrut Penyerang Muda Belanda, Mauro Zijlstra
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil
Bogor Diguncang Tanah Bergerak, Sebelas Rumah Retak