Proses hukum atas laporan teror yang diajukan Dokter Oky Pratama masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Hingga kini, penyelidikan terhadap laporan yang masuk sejak November tahun lalu itu masih digarap.
Penanganan kasus dugaan teror ini ada di bawah Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meski jalur hukum tetap berjalan, pintu mediasi juga belum sepenuhnya tertutup.
"Masih ada peluang untuk dilakukan mediasi. Namun secara paralel, pemeriksaan ahli juga tetap dilaksanakan,"
kata Budi Hermanto kepada media via pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Sebenarnya, upaya mediasi sudah pernah dicoba. Tanggal 8 Januari lalu, kedua belah pihak sudah dipanggil. Sayangnya, pertemuan itu gagal terlaksana.
"Pelapor dengan inisial OP hadir, namun pihak terlapor berinisial HP atau HS serta IW tidak hadir, sehingga mediasi belum dapat dilaksanakan,"
jelasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, penyidik tak hanya menunggu. Mereka aktif berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk meminta pendapat terkait kasus fitnah yang menimpa dokter tersebut. Langkah ini diambil untuk menguatkan analisis mereka.
Perkembangan kasus ini rencananya akan diumumkan secara berkala. Polda Metro Jaya sendiri berjanji akan menyelesaikannya dengan profesional, tanpa memihak.
Kasus ini berawal dari laporan Dokter Oky Pratama di Agustus 2025. Ia melaporkan mendapat teror berupa karangan bunga yang memuat tulisan bernada fitnah dan diduga kuat sebagai upaya pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Pengacara Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tak Tulus karena Tak Langsung Ditujukan ke Ruben Onsu
Aurel Hermansyah Ungkap Hari Terburuk Jadi Ibu Usai Putrinya Azura Jatuh dari Tangga dan Dirawat di RS
Surya Saputra Laporkan Akun Palsu di X yang Catut Namanya untuk Sebar Ujaran Kebencian, Ternyata Penggemar Arya Saloka
Aktor China Jin Ze Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun, Agensi Minta Publik Hormati Privasi Keluarga