Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya

- Kamis, 06 November 2025 | 15:30 WIB
Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya

Kritik IPC Terhadap Sanksi Nonaktif MKD: Dinilai Tidak Sesuai UU MD3

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mengkritik keras putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap anggota legislator yang terbukti melanggar etik.

Hanafi menegaskan bahwa bentuk sanksi nonaktif tidak dikenal atau diatur dalam Undang-Undang tentang MD3. Menurutnya, UU MD3 hanya mengatur dua hal terkait status anggota: pemberhentian atau berhenti karena tidak dapat melaksanakan tugas.

"Status nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3, apalagi ini nonaktifnya terhitung dalam waktu bulanan," ujar Hanafi melalui layanan pesan, Kamis (6/11).


Halaman:

Komentar