Kritik IPC Terhadap Sanksi Nonaktif MKD: Dinilai Tidak Sesuai UU MD3
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mengkritik keras putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap anggota legislator yang terbukti melanggar etik.
Hanafi menegaskan bahwa bentuk sanksi nonaktif tidak dikenal atau diatur dalam Undang-Undang tentang MD3. Menurutnya, UU MD3 hanya mengatur dua hal terkait status anggota: pemberhentian atau berhenti karena tidak dapat melaksanakan tugas.
"Status nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3, apalagi ini nonaktifnya terhitung dalam waktu bulanan," ujar Hanafi melalui layanan pesan, Kamis (6/11).
Artikel Terkait
MKD Gagal Jaga Muruah DPR? Ini 2 Indikasi Kegagalan Menurut IPC
Kritik Keras Corporate Culture di UI: Pengamat Tegaskan Kampus Bukan Tempat Cari Duit
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar Ulang & Tak Perlu Bayar Tunggakan
Risiko Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh: Dinilai Ancam Stabilitas Pemerintahan