Kritik IPC Terhadap Sanksi Nonaktif MKD: Dinilai Tidak Sesuai UU MD3
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mengkritik keras putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap anggota legislator yang terbukti melanggar etik.
Hanafi menegaskan bahwa bentuk sanksi nonaktif tidak dikenal atau diatur dalam Undang-Undang tentang MD3. Menurutnya, UU MD3 hanya mengatur dua hal terkait status anggota: pemberhentian atau berhenti karena tidak dapat melaksanakan tugas.
"Status nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3, apalagi ini nonaktifnya terhitung dalam waktu bulanan," ujar Hanafi melalui layanan pesan, Kamis (6/11).
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan