OJK Jatuhkan Denda Rp 11,05 Miliar, Termasuk untuk Influencer, atas Manipulasi Pasar Modal

- Jumat, 20 Februari 2026 | 22:00 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp 11,05 Miliar, Termasuk untuk Influencer, atas Manipulasi Pasar Modal

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak, termasuk seorang influencer, atas dua kasus manipulasi pasar modal. Selain kasus yang telah diputus, lembaga pengawas itu tengah menangani 32 kasus dugaan pelanggaran lainnya, yang proses hukumnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

OJK Tegaskan Penegakan Hukum yang Setara

Dalam penjelasannya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2), pejabat OJK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan setiap perkara pelanggaran di pasar modal. Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus ini menjadi prioritas.

“Mohon doanya. Kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa ketentuan hukum berlaku setara untuk semua pelaku pasar, baik itu influencer, individu, maupun perusahaan. Penegakan aturan, lanjutnya, hanya dilakukan setelah ditemukan bukti pelanggaran yang cukup berdasarkan regulasi yang berlaku.

Rincian Dua Kasus yang Telah Dijatuhi Sanksi

Sanksi denda Rp 11,05 miliar tersebut dijatuhkan atas dua kasus terpisah yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2022. Kasus pertama melibatkan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan dua individu.

Modus yang digunakan cukup sistematis, yakni dengan mengendalikan puluhan rekening efek nominee untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang dikendalikan sepenuhnya oleh pelaku. Skema yang dikenal sebagai ‘patungan saham’ ini membuat pengendali kasus menyediakan dana pembelian dan menarik kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

“Pelanggaran terkait manipulasi atas beberapa saham selama 2016 – 2022,” jelas Hasan Fawzi mengenai lingkup waktu kejadian.

Atas pelanggaran terhadap Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, ketiga pihak di kasus ini diharuskan membayar denda kumulatif sebesar Rp 5,7 miliar.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar