Nah, poin krusial yang ditekankan adalah soal tanggung jawab. Bagi Mahendra, pihak pemberi pinjaman entah bank atau perusahaan pembiayaan tak boleh cuci tangan. Mereka, sebagai pihak yang menugaskan debt collector, harus memikul tanggung jawab penuh atas cara penagihan yang dilakukan.
"Itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan," tegasnya. "Mereka tidak boleh lepas dari itu."
Ke depan, OJK akan terus melakukan penertiban. Mahendra juga membuka kemungkinan langkah-langkah lebih lanjut. Tujuannya satu: memastikan praktik di lapangan tak lagi menyimpang dan merugikan banyak pihak. "Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi yang perlu diperbaiki," pungkasnya.
Insiden Kalibata ini jelas menjadi pengingat keras. Di balik urusan utang-piutang, ada garis hukum dan norma kemanusiaan yang tak boleh dilanggar.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026