Nah, poin krusial yang ditekankan adalah soal tanggung jawab. Bagi Mahendra, pihak pemberi pinjaman entah bank atau perusahaan pembiayaan tak boleh cuci tangan. Mereka, sebagai pihak yang menugaskan debt collector, harus memikul tanggung jawab penuh atas cara penagihan yang dilakukan.
"Itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan," tegasnya. "Mereka tidak boleh lepas dari itu."
Ke depan, OJK akan terus melakukan penertiban. Mahendra juga membuka kemungkinan langkah-langkah lebih lanjut. Tujuannya satu: memastikan praktik di lapangan tak lagi menyimpang dan merugikan banyak pihak. "Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi yang perlu diperbaiki," pungkasnya.
Insiden Kalibata ini jelas menjadi pengingat keras. Di balik urusan utang-piutang, ada garis hukum dan norma kemanusiaan yang tak boleh dilanggar.
Artikel Terkait
BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Arus Kas Nataru, Digitalisasi Jadi Penyeimbang
BTN Pacu Kinerja, Aset Tembus Rp504 Triliun Jelang Akhir 2025
Mandalika Panas: Dari Sirkuit MotoGP ke Mesin Ekonomi Kawasan
Surplus Dagang Jepang Pacu Spekulasi Kenaikan Suku Bunga BOJ