Nah, poin krusial yang ditekankan adalah soal tanggung jawab. Bagi Mahendra, pihak pemberi pinjaman entah bank atau perusahaan pembiayaan tak boleh cuci tangan. Mereka, sebagai pihak yang menugaskan debt collector, harus memikul tanggung jawab penuh atas cara penagihan yang dilakukan.
"Itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan," tegasnya. "Mereka tidak boleh lepas dari itu."
Ke depan, OJK akan terus melakukan penertiban. Mahendra juga membuka kemungkinan langkah-langkah lebih lanjut. Tujuannya satu: memastikan praktik di lapangan tak lagi menyimpang dan merugikan banyak pihak. "Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi yang perlu diperbaiki," pungkasnya.
Insiden Kalibata ini jelas menjadi pengingat keras. Di balik urusan utang-piutang, ada garis hukum dan norma kemanusiaan yang tak boleh dilanggar.
Artikel Terkait
Dari Lintasan Balap ke Lapangan Hijau: Nadia, Bocah 12 Tahun yang Jadi Mesin Gol
Eńau dan Ari Lesmana Rangkul Duka dalam Sesi Potret
Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci
ASEAN dan India Pacu Wisata Kapal Pesiar, Rute Baru dan Konektivitas Jadi Fokus