Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, akhirnya angkat bicara. Soal apa? Tentu saja terkait insiden nahas yang menimpa dua debt collector di Kalibata beberapa waktu lalu. Peristiwa itu, yang berakhir dengan tewasnya kedua mata elang tersebut, kini mendapat sorotan tajam.
Menurut Mahendra, kasus ini sudah melangkah jauh melebihi sekadar urusan pengawasan biasa. "Kalau yang kemarin, saya rasa sudah lebih jauh daripada itu," ujarnya. Ia menegaskan, persoalan kini telah masuk ke ranah hukum pidana yang serius. Artinya, wewenang penanganan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Pernyataannya itu disampaikan di sekitar gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Meski begitu, Mahendra tak lantas melepas tanggung jawab OJK. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebenarnya aturan main untuk penagihan utang oleh lembaga keuangan sudah ada. Aturan itu, terangnya, mencakup batasan-batasan jelas dan tata cara yang harus dipatuhi. "Kami sudah menerbitkan aturannya. Governance yang baik jadi acuan," katanya menambahkan.
Artikel Terkait
Dari Lintasan Balap ke Lapangan Hijau: Nadia, Bocah 12 Tahun yang Jadi Mesin Gol
Eńau dan Ari Lesmana Rangkul Duka dalam Sesi Potret
Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci
ASEAN dan India Pacu Wisata Kapal Pesiar, Rute Baru dan Konektivitas Jadi Fokus