Lalu, bagaimana mekanismenya di lapangan? Tugas menghitung dan merekomendasikan kenaikan upah minimum itu nantinya berada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Rekomendasi mereka yang akan disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Di sisi lain, PP ini juga mempertegas kewajiban dan kewenangan gubernur. Mereka wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berhak menetapkan Upah Minimum untuk tingkat kabupaten atau kota. Hal serupa berlaku untuk upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun begitu, pemerintah pusat memberi batas waktu yang ketat. Gubernur harus sudah menetapkan besaran kenaikan upah itu paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Cukup mepet, memang.
Yassierli menutup pernyataannya dengan harapan. "Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," katanya.
Kini, semua mata tertuju pada implementasinya. Formula baru itu akan segera diuji, membawa harapan sekaligus kecemasan bagi banyak pekerja di tanah air.
Artikel Terkait
Dua Sekolah Dasar Bandung Ukir Sejarah di MilkLife Soccer Challenge
Ekspor Chip Korea Selatan Tembus Rp344 Triliun di Awal 2026
MUI Buka Suara: Emas Digital Boleh, Asal Tak Sekadar Angin
Lippo Mall Puri Hadirkan Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026