Lalu, bagaimana mekanismenya di lapangan? Tugas menghitung dan merekomendasikan kenaikan upah minimum itu nantinya berada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Rekomendasi mereka yang akan disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Di sisi lain, PP ini juga mempertegas kewajiban dan kewenangan gubernur. Mereka wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berhak menetapkan Upah Minimum untuk tingkat kabupaten atau kota. Hal serupa berlaku untuk upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun begitu, pemerintah pusat memberi batas waktu yang ketat. Gubernur harus sudah menetapkan besaran kenaikan upah itu paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Cukup mepet, memang.
Yassierli menutup pernyataannya dengan harapan. "Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," katanya.
Kini, semua mata tertuju pada implementasinya. Formula baru itu akan segera diuji, membawa harapan sekaligus kecemasan bagi banyak pekerja di tanah air.
Artikel Terkait
AS Ultimatum Iran 48 Jam Buka Blokade Selat Hormuz, Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik
Kemenhub Luncurkan Nusantara Hub untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026 Secara Real-Time
Mantan Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Bulgaria Soal Tantangan Cuaca di FIFA Series 2026
Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan untuk Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026