Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Penandatanganan itu dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Dengan ini, formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum pun resmi diberlakukan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini," ujarnya.
Menurut Yassierli, proses penyusunan aturan ini tidak singkat. Kajian dan pembahasan yang mendalam telah dilakukan, dengan mencoba menyerap aspirasi banyak pihak. Serikat buruh menjadi salah satu yang paling disorot dalam pembahasan panjang itu sebelum akhirnya draf aturan naik ke meja Presiden.
Nah, formula yang diputuskan Presiden cukup menarik. Kenaikan upah minimum kini akan dihitung dengan rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nilai alfanya sendiri punya rentang, antara 0,5 sampai 0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," lanjut Menaker.
Artikel Terkait
Dua Sekolah Dasar Bandung Ukir Sejarah di MilkLife Soccer Challenge
Ekspor Chip Korea Selatan Tembus Rp344 Triliun di Awal 2026
MUI Buka Suara: Emas Digital Boleh, Asal Tak Sekadar Angin
Lippo Mall Puri Hadirkan Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026