Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Penandatanganan itu dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Dengan ini, formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum pun resmi diberlakukan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini," ujarnya.
Menurut Yassierli, proses penyusunan aturan ini tidak singkat. Kajian dan pembahasan yang mendalam telah dilakukan, dengan mencoba menyerap aspirasi banyak pihak. Serikat buruh menjadi salah satu yang paling disorot dalam pembahasan panjang itu sebelum akhirnya draf aturan naik ke meja Presiden.
Nah, formula yang diputuskan Presiden cukup menarik. Kenaikan upah minimum kini akan dihitung dengan rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nilai alfanya sendiri punya rentang, antara 0,5 sampai 0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," lanjut Menaker.
Artikel Terkait
BRILink Agen di Sumbawa Permudah Akses Keuangan Warga Desa Terpencil
Petugas Damkar Gugur Tersengat Listrik Saat Padamkan Kebakaran di Sumbawa
AS Ultimatum Iran 48 Jam Buka Blokade Selat Hormuz, Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik
Kemenhub Luncurkan Nusantara Hub untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026 Secara Real-Time