“Dukungan ekosistem yang telah terbentuk bersama tiga perusahaan besar dalam ekosistem ETF dan Bullion, landasan fatwa ini membawa kami lebih dekat dalam menyediakan pilihan investasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” tambah Nadra lagi.
Lalu, siapa saja yang terlibat? Kerja sama dijalin dengan sejumlah mitra strategis. PT Pegadaian, misalnya, bertindak sebagai penyedia sekaligus kustodian emas. Ada juga PT Bank CIMB Niaga Tbk yang berperan sebagai bank kustodian, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan.
Saat ini, seluruh pihak tersebut sedang berada dalam tahap harmonisasi lanjutan. Mereka berkoordinasi dengan regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan semua siap secara operasional dan, tentu saja, patuh regulasi.
Nadra menutup dengan optimisme. “Dengan landasan syariah yang telah ditetapkan, proses finalisasi produk diharapkan dapat berlangsung lebih solid sehingga ETF Emas dapat diperkenalkan kepada publik secara tepat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Jadi, tunggu saja. Pilihan investasi emas yang lebih terstruktur dan sesuai syariah sepertinya tak lama lagi akan hadir di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Thailand Berkuasa, Indonesia Bertahan di Posisi Kedua di SEA Games 2025
ICC Tolak Banding Israel, Jalan Hukum Netanyahu Semakin Sempit
Pejabat Perkeretaapian Ditahan KPK, Dugaan Suap Rp12 Miliar dari Proyek Jalur Kereta
KPK Panggil Lagi Gus Yaqut, Usut Aliran Dana Kuota Haji