“Dukungan ekosistem yang telah terbentuk bersama tiga perusahaan besar dalam ekosistem ETF dan Bullion, landasan fatwa ini membawa kami lebih dekat dalam menyediakan pilihan investasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” tambah Nadra lagi.
Lalu, siapa saja yang terlibat? Kerja sama dijalin dengan sejumlah mitra strategis. PT Pegadaian, misalnya, bertindak sebagai penyedia sekaligus kustodian emas. Ada juga PT Bank CIMB Niaga Tbk yang berperan sebagai bank kustodian, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan.
Saat ini, seluruh pihak tersebut sedang berada dalam tahap harmonisasi lanjutan. Mereka berkoordinasi dengan regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan semua siap secara operasional dan, tentu saja, patuh regulasi.
Nadra menutup dengan optimisme. “Dengan landasan syariah yang telah ditetapkan, proses finalisasi produk diharapkan dapat berlangsung lebih solid sehingga ETF Emas dapat diperkenalkan kepada publik secara tepat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Jadi, tunggu saja. Pilihan investasi emas yang lebih terstruktur dan sesuai syariah sepertinya tak lama lagi akan hadir di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Genangan Air di Jakarta Akhirnya Surut, BPBD: Tetap Waspada
Omar Tuding Trump Sebagai Dalang di Balik Serangan Cairan Misterius
Komnas PA Dukung Inara Rusli, Sebut Pengambilan Anak oleh Virgoun sebagai Kekerasan Psikis
Gaikindo Tegaskan Keanggotaan Neta Auto Masih Sah di Tengah Badai Restrukturisasi