Komnas PA Dukung Inara Rusli, Sebut Pengambilan Anak oleh Virgoun sebagai Kekerasan Psikis

- Minggu, 01 Februari 2026 | 10:06 WIB
Komnas PA Dukung Inara Rusli, Sebut Pengambilan Anak oleh Virgoun sebagai Kekerasan Psikis

Beberapa waktu lalu, kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kedatangan seorang tamu. Agustinus Sirait, sang Ketua Umum, membenarkan bahwa tamu itu adalah Inara Rusli. Kedatangannya bukan tanpa alasan yang berat.

Inara datang untuk melaporkan sebuah kejadian yang membuatnya resah. Virgoun, mantan suaminya, disebut telah mengambil paksa anak-anak mereka. Yang lebih memprihatinkan, aksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Inara sama sekali.

Agustinus menjelaskan detail laporan yang diterimanya.

"Kami menerima kedatangan Ibu IR untuk berdiskusi, sekaligus melaporkan kejadian yang dialaminya. Intinya, anak yang selama ini diasuhnya diambil secara paksa. Itu dilakukan tanpa persetujuan beliau, oleh ayah anaknya sendiri," ujar Agustinus di kantornya.

Dukungan Penuh untuk Inara

Menanggapi laporan ini, sikap Komnas PA jelas: mereka sepenuhnya mendukung Inara Rusli. Dukungan itu punya dasar yang kuat. Jika merujuk pada putusan pengadilan dalam proses perceraian mereka, hak asuh anak memang diberikan kepada Inara.

"Tentu kami mendukung Ibu IR. Fakta dan keadaan hari ini, berdasarkan surat keputusan pengadilan, menunjukkan hak asuh anak ada di tangan si Ibu," tutur Agustinus tegas.

Lalu, bagaimana dengan tindakan Virgoun? Menurut Agustinus, hal itu jelas-jelas tak bisa diterima. Ia menyebutnya sebagai sebuah pemaksaan yang berpotensi besar mengganggu kesehatan mental anak-anak. "Itu bagian dari kekerasan, sebetulnya. Kita harus memikirkan psikis anak-anak," tambahnya.

Namun begitu, masalahnya ternyata tak berhenti di situ. Agustinus mengungkapkan keluhan lain dari Inara. Setelah diambil paksa sejak November lalu, komunikasi antara ibu dan anak-anaknya ikut terputus. Inara seolah dibatasi.

"Anak ini dari November diambil, lalu akses komunikasinya ditutup. Baru belakangan ini, Ibu IR mendatangi sekolah anaknya supaya bisa bertemu," ungkap Agustinus memaparkan.

Melihat rangkaian kejadian ini, Komnas PA tentu tak akan diam saja. Mereka khawatir anak-anak akan menanggung beban psikologis yang dalam akibat konflik orang tua.

Agustinus kembali menegaskan prinsipnya.

"Siapa pun yang menghalang-halangi pertemuan dengan Ibu kandungnya, apalagi yang memegang hak asuh, itu adalah pelanggaran. Itu kekerasan psikis terhadap anak. Dan tentu bisa menimbulkan delik hukum," tegasnya.

Kasus ini, di mata Komnas PA, sudah melampaui sekadar perselisihan pribadi. Ada unsur pelanggaran hukum dan yang lebih penting, ancaman terhadap kesejahteraan psikologis anak-anak yang harus diutamakan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler