Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Siang itu, tepatnya Rabu (25 Maret 2026), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kembali terlihat melangkah ke Gedung Merah Putih KPK. Kedatangannya kali ini bukan kunjungan biasa, melainkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang menyita perhatian publik.

Lokasi mulai ramai ketika mobilnya tiba di pelataran sekitar pukul 13.16 WIB. Sebelum masuk, Gus Yaqut menyempatkan diri menyapa awak media yang sudah menunggu. Ucapannya terdengar akrab, bernuansa maaf dan silaturahmi.

"Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin, Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin," katanya.

Namun begitu, ia tak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para wartawan. Dengan dikawal petugas, langkahnya cepat. Ia langsung menuju lantai dua gedung untuk menjalani proses hukum yang menantinya.

Pemeriksaan hari ini ternyata punya konteks khusus. Baru-baru ini, status penahanan Gus Yaqut berubah dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK. Perubahan status itu langsung diikuti dengan jadwal pemeriksaan yang ketat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menegaskan hal ini.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar