Siang itu, tepatnya Rabu (25 Maret 2026), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kembali terlihat melangkah ke Gedung Merah Putih KPK. Kedatangannya kali ini bukan kunjungan biasa, melainkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang menyita perhatian publik.
Lokasi mulai ramai ketika mobilnya tiba di pelataran sekitar pukul 13.16 WIB. Sebelum masuk, Gus Yaqut menyempatkan diri menyapa awak media yang sudah menunggu. Ucapannya terdengar akrab, bernuansa maaf dan silaturahmi.
"Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin, Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin," katanya.
Namun begitu, ia tak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para wartawan. Dengan dikawal petugas, langkahnya cepat. Ia langsung menuju lantai dua gedung untuk menjalani proses hukum yang menantinya.
Pemeriksaan hari ini ternyata punya konteks khusus. Baru-baru ini, status penahanan Gus Yaqut berubah dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK. Perubahan status itu langsung diikuti dengan jadwal pemeriksaan yang ketat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menegaskan hal ini.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2026, 500 Ribu Lebih Wisatawan Serbu Monas, Ragunan, dan Ancol
Friderica Widyasari Dewi Resmi Dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2032
Pemerintah Rampungkan Skema WFH untuk ASN, Tunggu Pengumuman Resmi
KPK Periksa Gus Yaqut Kembali untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji