Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang sibuk menyusun aturan baru. Kali ini, fokus mereka adalah Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Ini bukan pekerjaan kecil, karena tujuannya jelas: memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola untuk instrumen berbasis komoditas di pasar modal kita.
Nah, dalam perjalanan pengembangannya, aspek syariah ternyata punya peran krusial. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), menekankan hal itu.
“Terbitnya Fatwa DSN–MUI No. 163/DSN-MUI/X/2025 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas yang selaras dengan prinsip syariah,” jelas Nadra, lewat keterangan resmi yang diterima Senin (15/12/2025).
Fatwa itu sendiri cukup komprehensif. Ia mengatur banyak hal, mulai dari underlying emas yang digunakan, proses teknis penciptaan dan pelunasan unit penyertaan, hingga akad-akad yang harus diterapkan. Intinya, pedoman ini jadi pijakan utama.
Bagi BRI-MI, fatwa tersebut adalah lampu hijau untuk merampungkan desain produk. Mereka ingin semuanya konsisten, tidak hanya dengan prinsip syariah, tapi juga tata kelola pasar modal yang sehat.
Artikel Terkait
Genangan Air di Jakarta Akhirnya Surut, BPBD: Tetap Waspada
Omar Tuding Trump Sebagai Dalang di Balik Serangan Cairan Misterius
Komnas PA Dukung Inara Rusli, Sebut Pengambilan Anak oleh Virgoun sebagai Kekerasan Psikis
Gaikindo Tegaskan Keanggotaan Neta Auto Masih Sah di Tengah Badai Restrukturisasi