Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang sibuk menyusun aturan baru. Kali ini, fokus mereka adalah Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Ini bukan pekerjaan kecil, karena tujuannya jelas: memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola untuk instrumen berbasis komoditas di pasar modal kita.
Nah, dalam perjalanan pengembangannya, aspek syariah ternyata punya peran krusial. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), menekankan hal itu.
“Terbitnya Fatwa DSN–MUI No. 163/DSN-MUI/X/2025 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas yang selaras dengan prinsip syariah,” jelas Nadra, lewat keterangan resmi yang diterima Senin (15/12/2025).
Fatwa itu sendiri cukup komprehensif. Ia mengatur banyak hal, mulai dari underlying emas yang digunakan, proses teknis penciptaan dan pelunasan unit penyertaan, hingga akad-akad yang harus diterapkan. Intinya, pedoman ini jadi pijakan utama.
Bagi BRI-MI, fatwa tersebut adalah lampu hijau untuk merampungkan desain produk. Mereka ingin semuanya konsisten, tidak hanya dengan prinsip syariah, tapi juga tata kelola pasar modal yang sehat.
Artikel Terkait
Thailand Berkuasa, Indonesia Bertahan di Posisi Kedua di SEA Games 2025
ICC Tolak Banding Israel, Jalan Hukum Netanyahu Semakin Sempit
Pejabat Perkeretaapian Ditahan KPK, Dugaan Suap Rp12 Miliar dari Proyek Jalur Kereta
KPK Panggil Lagi Gus Yaqut, Usut Aliran Dana Kuota Haji