Kementerian Perhubungan tak main-main menyambut puncak arus mudik dan balik Natal serta Tahun Baru. Bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR, mereka merancang skema khusus untuk mengatur lalu lintas orang dan barang di sejumlah pelabuhan penyeberangan. Tujuannya jelas: mencegah kekacauan dan kemacetan panjang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, fokus pengaturan akan dilakukan di empat pelabuhan utama: Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Namun, mereka punya cadangan.
"Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi,"
ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).
Rencana detail ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang mengatur pergerakan selama periode liburan panjang, mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Aturannya cukup kompleks, membagi rute berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk lintasan Jawa-Sumatera, misalnya. Pelabuhan Merak dan Bakauheni tetap jadi tulang punggung. Tapi, kendaraan barang besar seperti truk golongan II, III, dan VIb tujuan Sumatera dialihkan lewat Pelabuhan Ciwandan. Sementara truk-truk gandengan yang lebih besar, golongan VII sampai IX, harus melalui BBJ Bojonegara.
Di sisi lain, ada juga opsi cadangan. Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera di Cilegon bisa dipakai menuju Pelabuhan Panjang di Lampung jika antrean di Ciwandan dan BBJ Bojonegara sudah tak tertahankan. Prinsipnya, sebarkan arus agar tidak menumpuk.
Pola serupa diterapkan untuk penyeberangan di selat Bali. Untuk arus menuju Bali dan Jawa via Ketapang-Gilimanuk, prioritas mutlak diberikan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus selama periode puncak. Sementara itu, mobil barang besar tidak diutamakan.
Lalu, truk-truk besar itu kemana? Mereka punya jalur khusus. Mulai tanggal 19 Desember dini hari, truk golongan VII, VIII, dan IX dialihkan ke trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas atau lintasan Jangkar-Lembar. Ada juga Dermaga Bulusan yang siap diaktifkan sebagai katup pengaman jika cuaca buruk atau lonjakan kendaraan barang memicu penumpukan di Ketapang.
Perlu dicatat, untuk jalur cadangan seperti Jangkar dan Lembar, ada batasan teknis. Hanya kendaraan dengan daya angkut maksimal 40 ton yang diperbolehkan melintas.
Semua kebijakan ini pada dasarnya adalah sebuah upaya besar untuk mengurai benang kusut arus mudik. Apakah akan berjalan mulus? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, persiapan sudah dimulai dari sekarang.
Artikel Terkait
Inaca: Penerbangan Kunci Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029
KCIC Targetkan 30 Ribu Penumpang Harian Whoosh Tercapai pada 2028
TikTok Akui Sistem Deteksi Usia Belum Sempurna, 1,7 Juta Akun Anak Diblokir tapi Banyak Pengguna Dewasa Ikut Terdampak
Roy Suryo dan Dokter Tifa Kembali Desak Komisi III DPR Gelar RDPU soal Kasus Ijazah Jokowi