Lantas, apa tujuan sebenarnya dari kebijakan baru ini?
Gus Irfan bilang, intinya ya menyamakan rasa. Masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia diupayakan jadi seragam. "Dengan perubahan pola pembagian kuota ini, kita harapkan dan kita pastikan bahwa nanti masa tunggu jemaah akan sama. Dari Aceh sampai Papua akan sama, 26,4 tahun semua," imbuh dia.
Kalau pola lama tetap dipakai, ketimpangan akan makin lebar. Ia memberi contoh nyata. "Hari ini, dengan penggunaan pembagian (seperti) tahun kemarin, ada ketimpangan. Sulawesi Selatan ada yang 47 tahun (masa tunggu), tapi di beberapa daerah ada yang 18 bahkan ada yang 16 tahun," terangnya.
Masalahnya nggak cuma soal lama nunggu. Gus Irfan juga menyoroti dampaknya pada keadilan penerimaan Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bayangkan, mereka yang antre 40 tahun dapat subsidi yang sama besarnya dengan yang cuma nunggu 18 tahun. Menurutnya, ini jelas-jelas nggak adil. "Karena itu dengan masa tunggu yang sama, maka mereka mendapatkan nilai manfaat atau subsidi yang sama," tandas dia.
Jadi, lewat penyesuaian kuota ini, pemerintah berusaha meratakan dua hal: lama menunggu dan besaran manfaat yang diterima. Semoga saja.
Artikel Terkait
Wamen Investasi: Perizinan Berbelit Sebabkan Indonesia Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun
Mendag Targetkan Transaksi TEI 2026 Capai USD 17,5 Miliar
Imsak Jakarta Jumat 27 Februari 2025 Pukul 04.33 WIB
Gubernur DKI Targetkan Program LPDP Jakarta Dimulai 2027, Sempat Terhambat Pemotongan DBH