Karena itulah, pemerintah akhirnya mengambil langkah lebih jauh. Mereka tak cuma menghapus kata itu, tapi juga mengusulkan penghapusan dua syarat yang selama ini jadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan pidana mati bersyarat. Dua syarat itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
Di sisi lain, RUU ini juga mengusung penyesuaian sanksi pidana lainnya. Eddy memberi contoh untuk tindak pidana di luar KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun ke atas. Jika dalam aturan lama tidak ada alternatif pidana seumur hidup atau mati, maka ancaman itu akan disesuaikan menjadi pidana penjara 15 tahun saja.
Perubahan ini, jika disetujui, bakal mengubah lanskap penegakan hukum pidana di Indonesia. Semuanya masih dalam pembahasan, tapi arahnya sudah jelas: pemerintah mendorong pendekatan yang lebih pasti, meski tak kalah keras.
Artikel Terkait
Sunderland Tundukkan Tottenham 1-0 Berkat Gol Tunggal Mukiele
BI Perkuat Intervensi di Pasar Valas untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Aset Bank Syariah Nasional Tembus Rp76 Triliun di Kuartal Pertama 2026
OJK Ubah Aturan SLIK, Hanya Catat Pinjaman di Atas Rp1 Juta untuk Akselerasi KPR Subsidi