Karena itulah, pemerintah akhirnya mengambil langkah lebih jauh. Mereka tak cuma menghapus kata itu, tapi juga mengusulkan penghapusan dua syarat yang selama ini jadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan pidana mati bersyarat. Dua syarat itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
Di sisi lain, RUU ini juga mengusung penyesuaian sanksi pidana lainnya. Eddy memberi contoh untuk tindak pidana di luar KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun ke atas. Jika dalam aturan lama tidak ada alternatif pidana seumur hidup atau mati, maka ancaman itu akan disesuaikan menjadi pidana penjara 15 tahun saja.
Perubahan ini, jika disetujui, bakal mengubah lanskap penegakan hukum pidana di Indonesia. Semuanya masih dalam pembahasan, tapi arahnya sudah jelas: pemerintah mendorong pendekatan yang lebih pasti, meski tak kalah keras.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi di Kantor Pajak, DJP Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Jay Idzes Tahan Ferguson, tapi Sassuolo Tumbang di Kandang AS Roma
Cahaya Gerobak Pak Warsito, Setia Temani Malam Purwokerto
Prabowo Ingin Petugas Haji Semua dari TNI-Polri, Kenyataannya Tak Sesederhana Itu